30 October 2019

Hakim JPU Sidang Ditempat Pelanggar Lalulintas di Pasangkayu


PASANGkAYU - Untuk memaksimalkan dan memberikan efek jerah bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu, maka perlu dilakukan tindakan ditempat terhadap pelaku pelanggar Lalu Lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas, khususnya terhadap para pengendara kendaraan di bawah umur.

Olehnya itu Personil Polres Mamuju Utara yang terlibat dalam Ops Zebra Siamasei 2019 bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pasangkayu serta Kejaksaan negeri Pasangkayu melaksanakan Ops Zebra didepan Mapolres Mamuju Utara sekaligus melaksanakan Sidang di tempat terhadap para pelanggar lalu lintas.

Dalam Ops Zebra kali ini, Hakim dari Pengadilan Negeri Pasangkayu diwakili oleh Hakim Ali Akbar SH, Panitera Sutiman SH Panitera Pengganti dan 2 orang staf Kepanitera sedangkan dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu diwakili seorang Kasi Pidum Junaedi sH Jaksa dan Polres Mamuju Utara langsung dikomandani oleh KasatLantas yang dipantau langsung oleh Dirlantas Polda sulbar Kombes Pol I Made Darmadi Giri S.IK bersama Kapolres Mamuju Utara Akbp Made Ary Pradana S.IK.MH beserta Tim dari Wasops Ops Zebra Siamasei Polda Sulawesi Barat.Dalam Ops Kali ini sebanyak 15 pelanggar berhasil dijaring dan langsung dilakukan sidang ditempat.

Ditempat yang sama Dirlantas Kombes Pol I Made Darmadi Giri S.IK. sangat mengapresiasi Tindakan tilang ditempat tersebut, selain memudahkan bagi pelanggar membayar denda tilangnya juga memberikan efek jera bagi pelanggar agar mentaati aturan lalin lintas.Tutup Kombes I Made Darmadi Giri.

No comments: