6 October 2019

Kronologi Pembunuhan Mantan Istri di Baras

Ilustrasi/foto geoogle

Pasangkayu, Beritamatra - Salah seorang warga Iwan Dusun Masimbu Desa Bulu Parigi Kecamatan Baras Iwan (37) dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap mantan istrinya Suhartin. 

Pristiwa pembunuhan itu sempat menghebohkan warga baras yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi di Dusun Tarussa, Desa Singgani Kecamatan Lariang, Rabu 2 Oktober 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di TKP, Iwan tega menghabisi nyawa mantan istrinya diduga karena terbakar cemburu. 

Awalnya Tin atau Suhartin R Malonda, datang ke Desa Bulupargi bersama suami keduanya yakni Uyun Antu untuk bertemu dengan anaknya. Sepulangnya dari sana, dan hendak kembali ke Palu, tiba-tiba Iwan (suami pertama) ikut mengejar dari belakang.

Uyun Antu yang sementara berboncengan dengan Suhartin, sempat diminta untuk berhenti oleh Iwan di Jalan Trans Sulawesi Jalan Dusun Tarussa.

Karena tidak diindahkan sehingga Iwan ketika itu langsung memukulkan besi ke arah Suhartin. Juga tak berhenti, Iwan kemudian kembali memukul Uyun Antu sehinga keduanya terjatuh.

Suhartin, yang terluka parah langsung dilarikan ke RS Ako Pasangkayu. Namun nyawa korban sudah tak tertolong.

Pihal Polsek Baras melalui Kanit Reskrim AIPDA Imran Latif, membenarkan atas pristiwa itu.
"Benar ada kejadian seperti itu, dan berdasarkan laporan teman-teman di lapangan awalnya dikira hanya pristiwa Lakalantas," katannya saat dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2019.

Secara singkat, Imran Latif menginformasikan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh pihak Unit Pidama Umum Satreskrim Polres Mamuju Utara. 

"Sudah ada LPnya dan itu sudah ditangani di Polres Mamunu Utara," pungkasnya.

No comments: