27 February 2019

Miliki Sabu, Warga Tikke Diciduk Polres Mamuju Utara

PASANGKAYU - Nasib Sial Kembali Menimpa Warga Bumi Jaya S ( 26 ), Maradde  R ( 23  ) Desa Bumi Jaya, dan AR ( 27 ) Yang Tinggal Diperumahan PT.Mamuang Karena telah ditemukan Memiliki Satu Packet Kecil Yang Diduga Shabu.

Ke 3 nya ditangkap Oleh Unit Patmor Sat Sabhara Polres Matra yang dipimpin Oleh Ps.Kanit Patroli Sat Sabhara Bripka Irwan Anis Bersama Ps.Kanit Dalmas Bripka Indra di Kec.Sarjo Pada Hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019, Pukul 01.00 Wita saat polisi melakukan Hunting di wilayah Hukum Pasangkayu.

Hunting tersebut sendiri dilaksanakan atas Perintah Kasat Sabhara Polres Matra Akp Sukaryono Sh kepada Personilnya untuk selalu Menciptakan dan Menjaga Keamanan Di Wilayah Hukum Polres Mamuju Utara menjelang Pemilihan Presiden dan Legislatif bulan April 2019 mendatang.

Polisi menangkap Pelaku sesaat sebelumnya bertemu di jalan dan gerak geriknya sangat mencurigakan sehingga diikuti, sadar kalau diikuti sehingga pelaku melajukan kendaraannya dan polisipun mengejar dan menghentikan kendaraan pelaku, kemudian memeriksa dan menggeledah pengendara mobil,  Pada waktu bersamaan Personil melihat pengendara membuang bungkusan kecil ke tanah,  setelah disuruh pungut kembali dan diperiksa ternyata 1 Sachet Bening yang didalamnya terdapat 2 Sachet kecil berupa kristal yang diduga keras narkoba, sehingga pengendara berteman 2 orang bersama barang bukti diamankan ke Polres Mamuju Utara.

Menurut Kasatres Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong Se, Ke 3 Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 1, 114 ayat ayat 1, Dengan Ancaman hukuman 5  sampai 20 tahun. (bm/rilis)

No comments: