29 October 2019

Calon Pengantin di Pasangkayu Wajib Periksa HIV/AIDS


Pasangkayu - Wacana pemeriksaan kesehatan yang berhubungan dengan penyakit HIV/AIDS bagi calon pengantin di Kabupaten Pasangkayu terus digenjot.

Komisi Perlindungan AIDS (KPA) Mamuju Utara, mulai menyusun draf rencana Kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju Utara, di ruang kerja Wakil Bupati Pasangkayu, Rabu (30/10/2019).

Ketua KPA Matra, Mardin mengatakan rencana Kerjasama penaggulangan HIV/AIDS melalui pemeriksaan pernikahan sudah lama difikirkan oleh teman-teman KPA. Namu baru dapat terealisasi.

"MoU ini masih terus kita genjot, nantinya dalam surat MoU yang dibuat,  calon pengantin wajib diperiksakan HIVnya," katanya.

Menurutnya poin-poin yang tertuang dalam tujuan kerjasama tersebut, diantarnya adalah naskah Kesepakatan kerjasama dengan tuujuan memutus mata rantal penularan HIV/AIDS melalui pemeriksaan pernikahan. 

"Modelnya akan ada sertifikat/surat keterangan telah melakukan pemeriksaaan HIV yang akan diterbitkan sebelum pernikahan," paparnya.

Secara singkat, Mardin berharap agar MoU itu segera dijalankan karena dipandang penting mengingat penularan HIV yang semakin meningkat.

"Kita ingin memutus mata rantai penularan HIV. Untuk kami bersama pemerintah melakukan MoU ini," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Pasangkayu, Drs H Muhammas Saal (HMS) juga memberikan pesan dan aman agar semua pihak yang berkepentingan tidak  boleh berdiam diri dengan persoalan-persialan seperti itu.

"Tentunya kuta semua berusaha untuk mebuat agar kiranya persoalan HIV Aids ini bisa menjadi berkurang bahkan tidak ada di Pasangkayu," imbuhnya.

Berita Ini Terbit di Harian umum Media Alkahairaat Palu

No comments: