Pasangkayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu, menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Umum 2019, yang berlangsung di kantor KPU Pasangkayu, Kamis 20 September 2018.
Ketua KPU Pasangkayu Sahran Ahmad, yang didaulat membuka secara resmi Rapat Pleno Terbuka, ia menyampaikan bahwa proses penetapan itu sudah melalui proses sesuai ketetapan berlaku mulai dari pendaftaran, validasi hingga penetapan.
Olehnya itu, Ketua KPU meminta kepada seluruh utusan partai politik agar mencermati mulai dari ejaan penulisan nama hingga jenis kelamin sebelum ditetapkan.
"Karena inilah yang akan kita cetak disurat suara setelah ditetapkan,"jelasnya. (bm)