PASANGKAYU -
Pemerintah
Kecamatan di lingkup Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi
Barat (Sulbar) mulai melaksanakan Asistensi Dokumen RKP Desa 2019. Kegiatan itu
digelar di aula kantor Kecamatan Baras, Kamis (18/10 2018).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat
Baras H Abd Rakhman U, SPd MPd, yang dihadiri oleh beberapa Kepala Desa (Kades)
dan sekretaris desa. Diantaranya dari Desa Kasano, Buluparigi, Motu, Balanti,
dan Desa Towoni.
Bertindak sebagai fasilitator kegiatan ini
dipandu langsung oleh para pendamping desa pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa
Tekhnik Infrastruktur(PDTI) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kementerian
Desa serta pendamping perencana yang melekat di Bappeda Litbang Kabupaten
Pasangkayu.
Menurut salah satu pendamping desa dari
Kementerian Desa, Rahmadi Usman, tahapan kegiatan dimulai dari musyawarah desa.
Kemudian desa menyusun dokumen RKP dan dilanjutkan dengan menyesuaikan dokumen
RKP sesuai dengan Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
dan permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
“Hari ini Kamis kemarin, red) kita sudah tiba
pada tahapan menyesuaikan dokumen RKP,” katanya.
Sebagai pendamping Rahmadi Usman,
mengingatkan agar desa yang akan menyusun dokumen RKP tersebut, ini tidak lepas
dari rambu-rambu aturan yang ada.
“Karena aturan sudah ada, mula-mula desa
melaksanakan musyawarah perencanaan di desa. maka kami berharap kepada semua
desa agar mengacu ke aturan yang sudah ada,” imbuhnya.
Hal itu ditegaskan oleh para pendampin sehingga
nantinya pembangunan di desa benar-benar menyentuh dan dirasakan oleh
masyarakat itu sendiri.
RILIS
PENDAMPING DESA KEMENTERIAN DAN PENDAMPING LOKAL
No comments:
Post a Comment