1 January 2019

2 Bulan Resmi Berkantor, PA Pasangkayu Sudah Tangani 36 Kasus Perceraian

Pasangkayu - Terhitung Baru dua bulan beroperasi, Pengadian Agama (PA) Kabupaten Pasangkayu telah menagani 36 perkara perceraian. Mirisnya jumlah perkara ditangani itu, sekitar 80 persen cerai gugat atau permintaan istri.

Hal tersebut diungkapkan Amin Bahroni selaku Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pasangkayu yang ditemui di kantornya senin (31/12/2018) pagi.

“Tercatata sebanyak 36 perkara perceraian, jumlah ini dinilainya sangat tinggi bila melihat waktu beroperasinya kantor baru ini yang baru aktif namun sudah menaganai perkara 36 perceraian”, Katanya

Mirisnya. dari jumlah 36 perkara ditangani itu, 80 persen cerai gugat atau permintaan cerai dari istri.
“Factor penyebab perceraian ini disebkan tiga hal yakni hubungan yang kurang harmonis akibat tidak terpenuhinya nafkah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan faktor perselingkuhan” Ungkapnya

Ditahun 2018 ini perkara yang diputus Pengadialan Agama Kabupaten Pasangkayu sebanyak 20 perkara yang dimana perkara-perkara perceraian itu mulai disidang perdankan pada 4 desember 2018 dan sisa perkara belum di putus akan diproses 2019 nanti. (bm/nusatarainfo)

No comments: