12 January 2019

Lantas Polres Matra Sosialisasikan UU 20 2009 di Kalangan Pelajar

Pasangkayu - Satlantas Polres Mamuju Utara kembali melaksanakan Sosialisasi UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan himbauan Kamseltibcar Lantas di kalangan pelajar, Sabtu 12 Januari 2019. 
Seteleh sebelumnya dilaksanakan di SMPN 1 Pasangkayu dan di SMAN 1 Pasangkayu, kali pihak Lantas Polres Matra menyasar pelajar di SMPN 4 Pasangkayu.
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembentukan WA Group Millenial'S Road Safety SMPN 4 Pasangkayu, sebagai media untuk bersosialisasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dengan kelompok pelajar di daerah ini.

Seperti sebelumnya dalam sosialisasi berlangsung Kasatlantas Polres Matra, IPTU Muhmmad Nur SH, juga memberikan penyadaran ke kalangan perlajar betapa pentingnya mematuhi tata tertib berlalulintas.
"Sosialisasi beberapa aturan berlalulintas yang sangat penting diketahui dan dipatuhi masyarakat khususnya pelajar. diantaranya, diantaranya adalah ketentuan umur untuk mengemudi kendaraan, sesuai Undang-undang adalah minimal berusia 17 tahun," jelasnya.
Selanjutnya kata mantan Kasatlantas Polres Mamasa itu, budayakan Transportasi Sehat Masyarakat (TSM) dengan bersepeda ke Sekolah, juga dipandang jauh lebih baik daripada pengguna sepeda motor.
"Olehnya dilakukan pembentukan WhatsApp Grup sehingga kita bisa berkomunikasi terkait masalah lalulintas," jelasnyam.
Ditambahkan bahwa giat itu merupakan program inovasi Korlantas Polri yang ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Sulbar dibawah pimpinan Direktur Lalulintas Polda Sulbar KBP Chiko Ardwiatto, SIK., M.Hum., yang kemudian ditindaklanjuti Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ari Pradana, SI.K.,M.H., dijajaran polres.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi tata tertib berlalulintas dengan mengetahui dan memahaminya sejak dini, guna mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah kabupaten Pasangkayu," pungkasnya. (bm)

No comments: