Showing posts with label #HUKUM. Show all posts
Showing posts with label #HUKUM. Show all posts

18 December 2019

Belum Lama Menjabat, Kapolres Matra Musnahkan Ratusan Botol Miras


Pasangkayu - Belum lama menjabat sebagai Kapolres Mamuju Utara (Matra) AKBP Leo H Siagian SIK MSc, mulai menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan cipta kondisi di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Hal itu terlihat, setelah jajaran Polres Mamuju Utara Polda Sulbar, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolres Mamuju Utara, Kamis (19/12/2019).

Dihadapan para wartawan, KBP Leo H Siagian yang didampingi Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Wakapolres Mamuju Utara dan PJU Polres Mamuju Utara, merincikan sejumlah BB yang sudah diamankan menjelang perayaan Natal dan tahun baru ini.

"Dalam empat hari terakhir, tim kami melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dan hari ini BB berupa minuman dan petasan akan kita musnahkan," jelasnya.

Adapun ratusan botol minuman keras (miras) yang menjadi BB yang dimusnahkan terdiri dari 3 Dos Bir Bintang, 2 Dos Topi Raja, 1 Anggur Putih merk Marten, 1 Dos Vodka merk Napoly, 5 Dos Bir Anker Putih. 3 Dos Bir Anker Hitam, 1 Jerigen isi 35 Liter Miras berupa Cap Tikus9 1erigen isi 35 Liter berupa Cap Tikus, 1 Jerigen isi 25 Liter Miras jenis Ballo, 25 botol Bir Putih, 5 botol Bir Hitam.

"Selain minum juga ada 16 batang petasan yang berhasil kita amankan," terangnya.

Disampaikan bahwa dari rincian BB yang berhasil diamankan, semuanya didapatkan lewat operasi cipta kondisi di masing-masing wilayah di Kecamatan.

"BB berupa minuman ini, ada yang didapat dari penjual seperti di cafe," katanya.

Melalui Konfrensi pers itu, Kapolres Mamuju Utara menghimbau agar masyarakat tidak bermain petasan saat perayaan tahun baru karena dapat berdampak pada kebakaran.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kembang api saat perayaan pergantian tahun. Jadi kami mengarahkan masyarakat lebih kepada meramaikan masjid, beribadah, bersyukur untuk dapat melewati tahun 2019 dan masuk tahun 2020," tandasnya.


8 December 2019

Mobil Toyota Calya Terbakar di Lariang, Uang Tunai 23 Juta Ikut Ludes


Pasangkayu – Sebuah mobil bernomor polisi (Nopol) DC 1141 XD tiba-tiba terbakar di jalan raya daerah Dusun Bukit Harapan Desa Lariang Kecamatan Tikke Kabupaten Pasangkayu, Minggu siang (8/12/2019).

Pristiwa kebakaran mobil ini, langsung jadi perhatian warga khususnya pengguna jalan yang melintas di sekitar Tempat Kejadi Perkara (TKP). Berungtung polisi setempat bertindak cepat melakukan tindakan, dengan memberikan garis polisi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara SIK, yang tiba dilokasi bersama personil Polsek Baras dan Polres Mamuju Utara langsung melakukan olah TKP setelah apai kebakaran mobil mulai padam.

Rigan, mengatakan berdasarkan hasil olah TKP diketahui bahwa mobil yang terbakar itu adalah mobil jenis Toyota Calya berwarna hitam dengan Nopol DC 1141 XD. Sementara kejadiannya terjadi Minggu sekitar pukul 13.00 Wita.

“Mobil ini berangkat dari Pedanda menuju ke Desa Lariang karena kebetulan pemilik mobil ini mertuanya tinggal di Dusun Bukit Harapan,” jelasnya.

Diketahui bahwa pemiliki kendaran adalah Baharuddin, (40) yang beralamat di Pendanda 2 Dusun Pole Maju Desa Malei Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan data yang dihimpun, diketahui bahwa sesaat sebelum kebakaran mobil terjadi, awalnya saat dalam perjalanan tiba-tiba mobil tersebut, mengeluarkan asap di depan dasbor mobil sehingga pengendara mobil langsung keluar.

Tak lama kemudian ada percikan api dari dalam dasbor mesin itu, disusul adanya suara ledakan hingga dua kali terdengar sehingga dengan cepat terjadi kebarakaran. Untungnya pemilik mobil Baharuddin, selawar dari pristiwa itu, meski sempat ingin mengambil uang dan beberapa surat penting dalam mobil.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja pemilik mobil mengalami kerugian materi 1 Unit Toyota Calya, dan Uang tunai 23 juta dan surat-surat [enting lainnya,” jelas mantan Kabag Ops Polres Matra ini.

Usai melakukan olah TKP TIM Inafis Polres Mamuju Utara langsung melakukan evakuasi dari menggunakan kendaran derek.


Laporan : Egi Sugianto 

1 December 2019

Pencarian Masih Berlangsung, Warga Ako Dikabarkan Diseret Buaya di Sungai Pasangkayu


Pasangkayu - Salah seorang warga Pasangkayu dikabarkan hilang diseret buaya saat menjaring ikan di muara sungai Pasangkayu, Minggu petang (1/12/2019).

Pristiwa ini sontak menghebohkan warga Pasangkayu dan sekitarnya, sehingga tidak heran banyak warga yang datang memadati area jembatan Baloli/sungai Pasangkayu.

Salah satu anggota kepolisian yang bertugas sebagai BKTM di Polres Matra membenarkan adanya pristiwa itu.

"Iya benar. Namun masih diduga dan saat ini kami bersama masyarakat masih melakukan pencarian," katanya kepada media ini.

Dikatakan untuk sementara korban diketahui bernama Hanafi (16) warga yang berdomisili di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu.

"Sampai saat ini, pencarian masih terus dilakukan. Selanjutnya kami akan informasikan ke teman-teman seperti apa hasilnya," ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Basarnas yang coba konfirmasi belum dapat dihunbungi.

29 November 2019

Satpol PP Pasangkayu Razia Bukan Pasutri di Penginapan


Pasangkayu, Beritamatra - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia di sejumlah titik dalam Kota Pasangkayu, termasuk menyasar penginapan dan kos-kosan pada Jumat malam (29/11/2019).

Selain berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras), Personil Satpol PP juga mengamankan warga diduga bukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang terjaring razia di penginapan dan di kos-kosan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Satpol PP Nasrum SP., MP terkait hasil-hasil razia yang dilakukan oleh bawahanya dalam beberapa hari terakhir.

“Setelah kita ikut merazia di hotel, penginapan dan kos-kosan di dalam kota pasangkayu, kami mendapati warga bukan pasangan suami istri,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dikatakan dari beberapa pasangan yang ditemukan dalam razia itu, pihaknya langsung membawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan.

“Razia ini kami didampingi oleh teman-teman dari TNI,” ucapnya.
Menurutnya selain mengamankan warga yang diduga bukan Pasutri, pihaknya juga mengamankan 17 wanita yang bekerja di dibeberapa cafe di Pasangkayu.

“Setelah kita data, dari 17 perempuan yang kita amankan ini,  ternyata ada dua yang tidak berKTP,” jelas Nasrum.

Sebagai Kasat Pol PP, Nasrum menghimbau kepada seluruh mayarakat agar selalu memelihara ketentraman dan ketertiban umum apa lagi menjelang hari raya Natal dan tahun baru.

26 November 2019

Kapolres Matra Berikan Reward kepada Anggotanya



Pasangkayu - Kapolres Mamuju Utara (Matra) AKBP Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc, baru-baru ini memberikan Reward kepada sejumlah anggota Bhabinkamtibmas yang berlangsung di aula Rupatama Polres Matra, Selasa Pagi (26/11/2019).

Pemberian Reward tersebut dilakukan bersamaan saat Analisa dan Evaluasi (Anev) bulanan jajaran Polres Matra. Mereka yang mendapat reward adalah anggota Bhabinkamtibmas yang dianggap mampu menjalankan tugas dengan baik di tengah-tengah masyarakat.

“Sebagai tanda terima kasih saya kepada kalian selaku bhabinkamtibmas yang telah aktif, maka saya berikan Reward namun jangan lihat nilainya tapi sebagai penghormatan saya kepada kalian yang telah bekerja maksimal, kata sata memberi arahan.

Ditegaskan bagi personil yang jarang membuat laporan kegiatan atau jarang berada di daerah binaannya agar dimaksimalkan dan akan dievakuasi.

“Untuk personil yang sudah baik agar dipertahankan dan ditingkatkan," pesannya.

Secara tegas AKBP Leo H.Siagian, tidak ingin ada anggota jajaran Polres Matra terutama anggota Bhabinkamtibmasikut berpolitik praktis, apa lagi menjelang pelaksanaan Pilbu di Pasangkayu.

"Di Desa harus ikut mengontrol dan mendapatkan informasi sekecil apaun di desa binaannya dan saya tidak mau mendengar bhabinkamtibmas berpolitik praktis," tegasnya.


Naskah : Jun/Humas Polres
Editor : Egi Sugianto

Pencurian HP dan Motor di Pasangkayu, Ternyata Lewat Pintu Belakang


Pasangkayu - Unit Reskrim Polsek Pasangkayu patut diacungi dua jempol setelah sukses melakukan penangkapan terhadap RR alias Robi yang diduga melakukan pencurian HP di salah satu Kos-kosan Jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu awal November lalu.

Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Trans Sulawesi Desa Tampaure Kabupaten Pasangkayu, Minggu Dini Hari (24/11-2019) lalu. Penangkapan Unit Reskrim Polsek Pasangkayu yang diback up Tim Jatanras Polres Mamuju Utara (Matra) berdasarkan LP Nomor :LP / 81 / XI / 2019 / Polsek Pasangkayu tanggal 04 November 2019, yang dilaporkan oleh Pr.Nurdiana, Amd, Keb.

Saat diintrogasi Robi yang dietahui berasal dari Dusun Renggeang Desa Renggeang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali, mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut seorang diri dengan cara masuk ke dalam kost melalui pintu belakang, kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu IPDA Usman SH, terkait modes dan kerja pelaku mengasak korbannya.

"Pelaku ini melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaaran bermotor seorang diri dengan cara masuk ke dalam kost. Jadi dia merusak pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban dan dijual," urainya.

Dikatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiomi Type Redmi 5 Plus Warna Hitam.

“Untuk pelaku sendiri kami sangka dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pelaku kini kami telah amankan di Polsek Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Naskah : Jun Humas Polres 
Editor : Egi Sugianto 

Polisi Menangkap Pelaku Penikaman di Pangiang, Ini Kronologisnya


Pasangkayu - Unit Reskrim Polsek Bambalamotu akhirnya berhasil mengunkap pelaku yang diduga penganiayaan yang berujung kematian di Dusun Babana Desa Pangiang, Senin (25/11/2019) lalu.

Salah seorang warga Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Mulyadi alias Kaco (30) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap di rumah salah satu kerabatnya di Desa Kalola Selasa Siang (26/11/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP/40/XI/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 25 November 2019 tentang Penganiayaan yang terjadi sekira pukul 02.30 wita yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernanam Fikram alias Fiki (18) seorang Pelajar/Mahasiswa,di Dusun Salule Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu.

Saat diintrogasi di polsek bambalamotu pelaku sendiri Kaco, mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan. Dan menceritakan kronolgis kejadian sehingga pristiwa itu terjadi. Ketika itu ia bersama rekannya hendak pulang ke rumahnya sehabis menonton electone di Desa Pangiang.

Saat di jembatan Pangiang tiba-tiba korban Lk.Fikram menahan laju motor yang di tumpangi oleh pelaku dan saat itu pelaku turun dari sepeda motor kemudian korban Lk.Fikram hendak memukul pelaku sehingga pelaku langsung mencabut badiknya yang ia bawa dan diselipkan di pinggang kirinya kemudian menusukkannya ke bagian perut sebelah kanan korban sebanyak sekali.

Saat itu korban hendak melakukan perlawanan kemudian pelaku menusukkan kembali badiknya ke bagian bawah perut korban sebanyak sekali sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan badik milik pelaku masih tertancap di perut korban yang melarikan diri.

Setelah peristiwa tersebut pelaku bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kalola sedangkan korban langsung di larikan ke UPTD Puskesmas Randomayang untuk di lakukan perawatan terhadap luka tusuk yang ia alami. Sekira pukul 07.00 wita korban di bawa pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di puskesmas. 

Keesokan harinya Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 05.30 wita korban meninggal dunia di rumahnya di Dusun Salule Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu.

Menurut Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos saat ditemui diruangan kerjanya bahwa Pelaku saat ini telah diamankan oleh Polsek Bambalamotu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.Untuk tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Humas Polres Matra)

14 November 2019

Tingkatkan Kewaspadaan, Bertamu ke Polres Matra Diperiksa


Pasangkayu - Anggota Polres Mamuju Utara (Matra) tiba-tiba melakukan pemeriksaan kepada sejumlah warga yang hendak bertamu ke Mapolres Matra, Jumat (14/11/2019).

Pemeriksaan itu, sempat menjadi perhatian sejumlah warga khususnya yang melintas di depan Polres Matra. Periksaan ini menurunkan anggota tang menggunakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Menurut Kasat Sabhara Polres Matra AKP Sukaryono SH, pemeriksaan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di Mako Polres Matra, menyusul adanya serangan teror yang diduga Bom bunuh diri di Polrestabes Medan yang sempat heboh baru-baru ini.

"Pemeriksaan terhadap tamu ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di Polres. Semua tamu kita periksa dulu sebelum masuk," katanya.
Disampaikan pemeriksaan yang dilakukan dengan mengharuskan pengendara motor membuka jok untuk mengecek barang bawaan.

"Sama juga dengan pengendara mobil harus memperlihatkan identitas dan menyebut keperluan masuk mapolres," jelasnya.

Ditambahkan melalui pemeriksaan tamu ini, juga bagian antisipasi agar setiap personel polres sampai dengan anggota polsek jajaran agar selalu waspada terhadap setiap orang yang berkunjung masuk kekesatrian mapolres dan mapolsek.

"Kita periksa, tapi kami tidak menggurkan sikap humanis selaku anggota polri," tandasnya. 

Rilis Berita

9 November 2019

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Pelajar di Pasangkayu Diamankan


Pasangkayu – Dua orang remaja yang diduga pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Pasangkayu, terpaksa diamankan oleh Sat Sabhara Polres Mamuju Utara (Matra), Sabtu Malam (09/11/2019).

Kedua pelajar tersebut, yakni inisial FH (15) dan N (15) kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis badik, saat pihak kepolisian melakukan Patroli Premanisme dan Dialogis di seputaran anjungan Pasangkayu, dan taman kota seputaran Pasangkayu.

Menurut Kasat Sabhara AKP Sukaryono SH, ketika patroli yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Sabhara AIPDA Irwan Anis bersama kelima anggotanya, kedua pelajar ini membawa Sajam dengan diselipkan dipinggang.

“Dua pelajar ini diamankan oleh di taman kota pasangkayu,” katanya.

Selain mengamankan dua orang dua pelajar yang membawa Sajam, pihaknya juga telah mengamankan lima orang masyarakat yang sedang minum-minuman keras berupa Cap Tikus (CT).

“Selanjutnya terhadap pelaku pembawa Sajam dan masyarakat mabuk-mabukan di tempat umum kita amankan ke Polres Matra bersama barang bukti,” jelasnya.

Sukaryono, menyampaikan kegiatan Patroli Premanisme dan Dialogis yang dilakukan oleh Penumpas Tindak Kriminal (Petir) Sat Sabhara adalah untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Matra Kabupaten Pasangkayu.

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari, khususnya di malam minggu. Sasarannya adalah di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kriminal di dalam kota pasangkayu,” pungkasnya.

Rilis Polres Matra 
Editor : Azwar Artanegara

5 November 2019

Pisah Sambut, AKBP Leo H.S Ajak Warga Pasangkayu Bantu Kepolisian


PASANGKAYU - Personil Polres Mamuju Utara melaksanakan acara pisah sambut Kapolres Mamuju Utara yang lama Akbp Made Ary Pradana S.Ik.MH dan Kapolres baru Akbp Leo Hamonangan Siagian S.Ik.M.Sc yang dilaksanakan di Aula Hotel Devonder Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel.Pasangkayu Kab.Pasangkayu.Selasa Malam (05/11/2019).

Hadir dalam acara itu adalah Wakil Bupati Pasangkayu Drs H.Muhammad Saal (HMS) Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwiaty SH, Kajari Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Ali Akbar SH, Mewakili Dandim 1427 Pasangkayu Kasdim 1427 Pasangkayu Mayor Inf. Rosadi S.Pd.

Pada kesempatan tersebut Akbp Made menyampaikan sambutan" saya mengabdi dikabupaten pasangkayu selama 2 tahun 2 bulan sejak september 2017 sampai Oktober 2019.selama saya menjabat situasi aman dan terkendali dan itu bisa tercipta berkat kerja sama dengan instansi terkait dan peran serta masyarakat khususnya pada pileg April 2019 lalu.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah banyak membantu kami dalam membangun insprastruktur di polres mamuju utara.kami mohon doanya agar bisa melaksanakan tugas dengan baik di kabupaten bone.

Ditempat yang sama Akbp Leo Hamonangan Siagian S.Ik.M.Sc memperkenalkan diri kepada Musfida dan tamu undangan terkait perjalanan karirnya hingha ditugas ke Kabupaten Pasangkayu. 

"Saya berasal dari Sumatera Utara dan pernah bertugas di Polda NTT kemudian melanjutkan Studi Ptik.Setelah Ptik ditempatkan di Polda Sulteng kemudian ke Medan Polda Sumut Selaku Kasubdit Narkoba selanjunya Sekolah Sespim dan Kesulbar menjadi Kasubdit V hingga pimpinan mempercayakan menjadi Kapolres Mamuju Utara.

"Seiring perkembangan Media Sosial saya berharap agar jangan menggunakan Medsos untuk kebutukan atau hal yang tidak baik agar tidak tersangkut pidana," tegasnya.

Saya selaku orang baru agar diterima selaku warga mamuju utara dan mohon kerja sama membantu kepolisian dalam pelaksanaan tugas kami apalagi tahun depan kita akan melaksanakan pemilukada di kab.Pasangkayu. Kami ucapkan terima kasih kepada Akbp Made Ary Pradana S.Ik.MH yang telah mengabdi di polres mamuju utara.

3 November 2019

Penasaran, Ini Nama Kapolres Baru Mamuju Utara


PASANGKAYU - Akbp Leo Hamonangan Siagian S.Ik.M.Sc dilantik menjadi Kapolres Mamuju Utara menggantikan posisi letting Akpolnya Akbp Made Ary Pradana S.Ik.MH. Serah terima jabatan (sertijab) dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Drs. Baharuddin Djafar yang berlangsung di Aula Arya Guna Polda Sulawesi Barat. 

Hadir dalam sertijab tersebut Pju Polda Sulbar, Ketua Bhayangkari Sulawesi Barat dan Jajaran, Para Kapolres Jajaran Polda Sulbar, Para Perwira dilingkungan Polda Sulbar.Senin Pagi (04/11/2019).

Akbp Made Ary sendiri akan menjabat sebagai kapolres Bone Polda Sulawesi Selatan setelah memimpin polres mamuju utara sejak 09 September 2017 sampai 24 Oktober 2019 kemudian dipromosikan oleh pimpinan Polri berdasarkan Surat Telegram tanggal 24 Oktober 2019 dan digantikan oleh Akbp Akbp Leo Hamonangan Siagian S.Ik.M.Sc yang sebelumnya menjabat selaku Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Dalam arahannya, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Drs.Baharuddin Djafar mengatakan " Sertijab dalam organisasi merupakan hal penting dan strategis untuk memelihara dinamika dan meningkatkan kualitas kinerja organisasi.

Selain itu, sertijab ini merupakan proses regenerasi kepemimpinan dan promosi bagi personil polri yang bersangkutan sekaligus merupakan wujud penghargaan yang diberikan organisasi kepada personil polri yang dinilai telah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik atas dedikasi, kinerja dan pengabdian yang tinggi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolda menaruh harapan agar amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan polri ini dapat memberikan kontribusi yang maksimal di kesatuan yang baru, menambah wawasan dan pola pikir serta dapat dijadikan sarana dalam mengabdikan diri kepada bangsa dan negara khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tutur Kapolda.

Sementara itu, AKBP Leo menyebutkan, dia akan melaksanakan kebijakan Polri secara menyeluruh dan apa yang sudah diintruksikan Kapolda Sulawesi Barat akan menjadi atensinya. Selain Akbp Leo yang dipromosikan menjadi Kapolres Mamuju Utara Direktur Obvit Kombes Pol Achmad Iksan, SIK, SH, M.Si juga dipromosikan selaku Direktur Samapta Polda Kep. Babel digantikan oleh AKBP Adiwijaya, SIK yang sebelumnya selaku Wakapolresta Bogor Kota Polda Jabar Sementara itu Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, SIK jabatan barunya selaku Kasubbagkermadagri Bagkermadiklat Robindiklat Lemdiklat Polri digantikan oleh AKBP Irawan Banuaji, SIK, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Danden Gegana Satbrimob Polda Sulbar. (Rilis)

31 October 2019

Pencurian di Kantor PU Akhirnya Terungkap, Ini Pelakunya


Pasangkayu - Pencurian misterius di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pasangkayu akhirnya menemui titik terang setelah pelaku berhasil diamankan.

Terbongkarnya pencurian tersebut, tidak terlepas dari kerja keras Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roedjito, bersama anggotanya dalam mengungkap pelaku yang sempat menghebohkan warga pasangkayu itu.

Melalui Konfrensi Pers yang berlangsung di Mapolres Mamuju Utara, Jumat pagi (1/11/2019), secara resmi inisial para pelaku langsund dirilis.

Wakapolres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos, didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi SH dan Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus, menceritakan proses pengungkapan diawali serangkaian Penyelidikan selama 3 minggu.

"Dan hari ini, akhirnya tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengrusakan yang terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Pasangkayu," ungkapnya.

Disampaikan pelaku yang lebih dari satu orang itu, berhasil ditangkap di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala Selasa lalu.

"Dimana saat tim gabungan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian menemukan pelaku sedang melintas dengan mengendarai dan anggita langsung memberhentikan dan menemukan para pelaku berada di dalam mobil," jelasnya.

Menurutnya saat proses penangkapan pelaku sempat memberikan perlawan sehingga tembakan peringatan dikeluarkan.

"Sempat ada perlawanan, namun tim kami bertindak cepat dan tepat. Para pelaku sudah diamankan," terangnya.


Para pelaku tersebut, terdiri dari inisial AT (62) alamat Desa Rampoang Kec.Malangke Kab.Luwu Utara Prov.Sulsel. (Status crime Residivis).  Pelaku lainnya A (41) Alamat Jl. Anoa Kota Palu. (status crime Residivis) dan M (47) Alamat Jalan Anoa Kota Palu. / Ds. Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala.

"Ketiganya diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019," katanya.

Pelaku akan disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Heboh, Warga Marambeau Hilang Saat Melaut


Pasangkayu - Salah seorang nelayan di Dusun Marambeau Desa Karya Bersama dikabarkan hilang saat melaut, Kamis pagi (31/10/2019).

Kabar hilang warga yang belakangan diketahui bernama Pua Katte itu, sontak menghebohkan warga Marambeau.

"Benar ada warga Marambeau hilang, makanya kita sedang mencari ini,"  kata salah satu warga disana.

Dikatakan bahwa Pua Katte, atau pua Cumi, diinformasikan hilang setelah tak pulang dari melaut. 
"Biasanya pulang pagi, tapi ini tidak pulang. Makanya kita panik," sebut warga lainnya.


Hingga berita ini ditanyangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Sementara pihak BPBD Kabupaten Pasangkayu juga belum berhasil dikonfirmasi. 

Pindah Tugas ke Bone, Kapolres Matra Pamitan ke Wartawan Pasangkayu


Pasangkayu - Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ary Pradana S.IK.MH, menyampaikan salam perpisahan kepada sejumlah wartawan lokal di Kabupaten Pasangkayu, Kamis (31/10/2019).

Acara perpisahan yang dikemas secara sederhana dengan ngopi dan makan bareng di Warkop Happyness itu, juga dihadiri Kasatlantas, dan Kapolsek Baras.

"Selama ini rekan-rekan pers di Pasangkayu cukup membantu kami kepolisian di Polres Matra sehingga Pasangkayu tetap kondusif," ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, Made Ary Pradana akan bertolak ke Polda Sulawesi Selatan, untuk mengembang tugas di Polres Bone Kabupaten Bone Sulsel.

"Berdasarkan telegram dari pimpinan saya akan dipindah tugas ke Bone. Untuk itu saya berteri kasih kepada semua media di Pasangkayu," katanya.

Menurutnya keberadaan pers yang melakukan kontrol dan memberitakan sejumlah kejadian di wilayah hukum pasangkayu selama ini cukup baik.

"Oleh karena itu sinergitas ini, tetap kita jaga antara kepolisian dan pers atau wartawan," imbuhnya.

Made Ary, berharap agar wartawa di Pasangkayu tetap menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh jajaran anggota Polres Matra. 



30 October 2019

Hakim JPU Sidang Ditempat Pelanggar Lalulintas di Pasangkayu


PASANGkAYU - Untuk memaksimalkan dan memberikan efek jerah bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu, maka perlu dilakukan tindakan ditempat terhadap pelaku pelanggar Lalu Lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam rangka menciptakan tertib berlalu lintas, khususnya terhadap para pengendara kendaraan di bawah umur.

Olehnya itu Personil Polres Mamuju Utara yang terlibat dalam Ops Zebra Siamasei 2019 bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pasangkayu serta Kejaksaan negeri Pasangkayu melaksanakan Ops Zebra didepan Mapolres Mamuju Utara sekaligus melaksanakan Sidang di tempat terhadap para pelanggar lalu lintas.

Dalam Ops Zebra kali ini, Hakim dari Pengadilan Negeri Pasangkayu diwakili oleh Hakim Ali Akbar SH, Panitera Sutiman SH Panitera Pengganti dan 2 orang staf Kepanitera sedangkan dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu diwakili seorang Kasi Pidum Junaedi sH Jaksa dan Polres Mamuju Utara langsung dikomandani oleh KasatLantas yang dipantau langsung oleh Dirlantas Polda sulbar Kombes Pol I Made Darmadi Giri S.IK bersama Kapolres Mamuju Utara Akbp Made Ary Pradana S.IK.MH beserta Tim dari Wasops Ops Zebra Siamasei Polda Sulawesi Barat.Dalam Ops Kali ini sebanyak 15 pelanggar berhasil dijaring dan langsung dilakukan sidang ditempat.

Ditempat yang sama Dirlantas Kombes Pol I Made Darmadi Giri S.IK. sangat mengapresiasi Tindakan tilang ditempat tersebut, selain memudahkan bagi pelanggar membayar denda tilangnya juga memberikan efek jera bagi pelanggar agar mentaati aturan lalin lintas.Tutup Kombes I Made Darmadi Giri.

Jelang Sertijab Kapolres, Polda Sulbar Verifikasi Data Polres Matra


PASANGKAYU - Menjelang pelaksanaan sertijab Kapolres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat, Tim dari Itwasda Polda Sulbar melaksakan verifikasi data di Aula Rupatama Polres Mamuju Utara.Rabu Pagi (30/10/2019).

Tim dari Itwasda Polda Sulbar dipimpin oleh Irbid Irwasda Sekaligus Ka Tim Akbp Ince Muhammad Nawawi beranggotakan Kompol Abdul Karim, Akp Hery Pasolong SE, Akp Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K, 

Iptu Priyanto, Ipda Muhlis dan Bripda kesya Mairala. Kedatangan Tim Itwasda Polda Sulbar ini disambut oleh Kapolres Mamuju Utara Akbp Made Ary Pradana S.Ik.MH kemudian Tim melakukan pemeriksaan pada masing-masing bagian, satuan fungsi dan seksi yang ada di Polres Mamuju Utara.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dari Polda Sulbar ini meliputi data-data yang berkaitan dengan administrasi maupun daya serap penggunaan anggaran yang didukung oleh Dipa selama kepemimpinan Akbp Made Ary Pradana S.Ik.MH selama menjabat sebagai Kapolres Mamuju Utara terhitung Bulan Oktober 2017 s/d Bulan Oktober 2019.

Verifikasi Itwasda Polda Sulbar ini dilaksanakan untuk mengecek kinerja Kapolres Akbp Made ary Pradana S.IK.MH selama menjabat Kapolres Mamuju Utara apakah sudah sesuai dengan fungsinya, mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan, serta mengecek administrasi dan penggunaan anggaran Dipa Polres Mamuju Utara.

28 October 2019

Polres Matra Laksanakan Tes Kesamaptaan dan Bela Diri


PASANGKAYU - Kepolisian Resort Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat, melaksanakan tes kesamaptaan bagi para personelnya. Tes kesamaptaan Jasmani periode II tahun 2019 ini dilakukan di Halaman Mapolres Mamuju Utara Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu.Selasa Pagi (29/10/2019).

Para personel Polres Mamuju Utara yang terdiri dari Personil Bag, Fungsi dan Sekai bahkan Jajaran Polsek tampak antusias mengikuti tahapan tes kesamaptaan jasmani tersebut. Dalam test kesamaptaan Jasmani yang dilaksanakan secara periodik persemester ini melingkupi test yang terdiri dari lari 12 menit, push up, sit up, pull up dan lari angka 8 serta beladiri polri yang menjadi salah satu andalan personil polri.

Kabag Sumda Polres Mamuju Utara, Akp Muhammad Fahruddin saat di konfirmasi di halaman Mapolres Mamuju Urata mengatakan " kegiatan Test kesamaptaan untuk polres Mamuju Utara ini dilaksanakan selama 3 hari termasuk hari ini dimana kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan fisik dan kesehatan untuk anggota Polres Mamuju Utara dan terkhusus beladiri polri untuk mengingatkan kembali kepada personil untuk mereviuw gerakan kuncian dan cara mengamankan pelaku tindak pidana apabila personil polri bersentuhan atau mekakukan upaya paksa kepada pelaku dilapangan." Tutup Akp Fahruddin. (rilis)

23 October 2019

Pindah Tugas ke Polda Sulsel, Kapolres Mamuju Utara Pamit ke Awak Media Pasangkayu


Pasangkayu - Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ary Pradana S.IK.MH, dikabarkan pindah tugas ke wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Kabar mengenai berakhirnya masa tugas di jajaran Polres Mamuju Utara dikuatkan setelah Made Ary Pradana, secara pribadi menuliskan pesan pamit ke awak media di Pasangkayu.

Terkait kepindahannya ke Polda Sulsel, Kapolres yang dikenal dekat dengan wartawan Pasangkayu ini, akan bertugas di Kabupaten Bone.

Berikut pesan pernyataan pamit yang ditulis oleh Kapolres, di grup Whatshapp RASTRA BIRAMA MATRA, Kamis 24 Oktober 2019.

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh 

Syaloom

Om Swastyastu

Sebuah kehormatan bagi saya dan keluarga telah di berikan kesempatan bergabung dengan teman2 Media di Pasangkayu. Saya hanya bisa mengucapkan *TERIMA KASIH ATAS SEAGALA BANTUAN, KERJASAMA dan PARTISIPASI* teman2 Media yang telah ikut membesarkan dan membentuk Polres Mamuju Utara menjadi seperti saat ini.

Sebagai Manusia biasa tentunya saya tidak luput dari kesalahan dan Kekhikafan. Mohon kiranya di maafkan.

Besar harapan kami silaturahmi akan terus terjaga sampai di akhir hayat. Semoga Allah SWT mempertemukan kita di suatu masa yang lebih baik dan tetap terjaga jalinan silaturahmi kita. 

Aamiin ya rabbal ‘alamin 

Mohon ijin kami Pamit berpindah tugas ke Polda Sulawesi Selatan. 

Wassalamu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh 

Om Santi Santi Santi Om

6 October 2019

Polres Matra Akhirnya Menangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan karena Cemburu


PASANGKAYU - Unit Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil meringkus pelaku penganiaayaan yang menyebabkan matinya seseorang yang diduga dilakukan oleh Lk.Iwan (37 th), Alamat Dusun Masimbu Desa Bulu Parigi Kec.Baras Kab.Pasangkayu Terhadap Per. SUHARTIN R. MALONDA yang terjadi pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 16. 30 Wita di Jalan trans Sulawesi Dusun tarussa desa singgani kec.Baras kab. Pasangkayu.

Motif penganiayaan sendiri diduga dilakukan karena Lk.Iwan Cemburu karena Istrinya dibonceng oleh Lelaki Uyun Antu, dimana sebelumnya Lelaki Iwan disampaikan oleh anaknya bahwa anaknya datang bersama dengan mamanya yang dibonceng oleh suaminya.

Mendengar hal tersebut, Lelaki Iwan emosi dan langsung mengambil motor dan mengejar Lk.Uyun Antu yang sementara berboncengan dengan Pr.Suhartin di Jalan Trans Sulawesi Jalan Dusun tarussa desa singgani kec.Baras kab. Pasangkayu kemudian menghampiri dan menyuruh keduanya berhenti namun tidak diindahkan sehinggaLk.Iwan langsung memukulkan besi yang dibawah kearah Per.SUHARTIN R. MALONDA sebanyak 2 kali kemudian kearah kepala Lk.Uyun Antu yang membuat kepalanya pusing sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraanya sehingga terjatuh bersama boncengannya.

Setelah terjatuh dari Motor selanjutnya Pr.SUHARTIN R. MALONDA di larikan ke rumah sakit Ako untuk di berikan pertolongan akan tetapi Per.SUHARTIN R. MALONDA meninggal dunia sedangkan Lk. IWAN dan Lk.UYAN ANTU mengalami luka lecet.

Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roejito S.IK bahwa tersangka Ditangkap dirumahnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 bersama barang bukti motor R2 dan sementara dalam Proses Penyidikan dengan Sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Dalam Kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa :
-1 (satu) Batang Besi dengan panjang sekira 50 Cm,
-1 Unit Motor Beat warna hitam nomor registrasi DN 4522 YX yang dikendarai oleh Uyun dan
-1 Unit Motor Merk Yamaha Tipe Mio soul warna hitam tanpa plat yang digunakan oleh tersangka .Tutupnya.

Rilis Polres Matra 

Kronologi Pembunuhan Mantan Istri di Baras

Ilustrasi/foto geoogle

Pasangkayu, Beritamatra - Salah seorang warga Iwan Dusun Masimbu Desa Bulu Parigi Kecamatan Baras Iwan (37) dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap mantan istrinya Suhartin. 

Pristiwa pembunuhan itu sempat menghebohkan warga baras yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi di Dusun Tarussa, Desa Singgani Kecamatan Lariang, Rabu 2 Oktober 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di TKP, Iwan tega menghabisi nyawa mantan istrinya diduga karena terbakar cemburu. 

Awalnya Tin atau Suhartin R Malonda, datang ke Desa Bulupargi bersama suami keduanya yakni Uyun Antu untuk bertemu dengan anaknya. Sepulangnya dari sana, dan hendak kembali ke Palu, tiba-tiba Iwan (suami pertama) ikut mengejar dari belakang.

Uyun Antu yang sementara berboncengan dengan Suhartin, sempat diminta untuk berhenti oleh Iwan di Jalan Trans Sulawesi Jalan Dusun Tarussa.

Karena tidak diindahkan sehingga Iwan ketika itu langsung memukulkan besi ke arah Suhartin. Juga tak berhenti, Iwan kemudian kembali memukul Uyun Antu sehinga keduanya terjatuh.

Suhartin, yang terluka parah langsung dilarikan ke RS Ako Pasangkayu. Namun nyawa korban sudah tak tertolong.

Pihal Polsek Baras melalui Kanit Reskrim AIPDA Imran Latif, membenarkan atas pristiwa itu.
"Benar ada kejadian seperti itu, dan berdasarkan laporan teman-teman di lapangan awalnya dikira hanya pristiwa Lakalantas," katannya saat dikonfirmasi, Minggu 6 Oktober 2019.

Secara singkat, Imran Latif menginformasikan bahwa kasus ini ditangani langsung oleh pihak Unit Pidama Umum Satreskrim Polres Mamuju Utara. 

"Sudah ada LPnya dan itu sudah ditangani di Polres Mamunu Utara," pungkasnya.