Pasangkayu - Anggota Tipiter Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin Oleh Kanit Tipiter Ipda I Yoga Eka Pranata S.Tr.K Menangkap 4 orang pelaku illegal logging yang diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Pasangkayu, dan menyita barang bukti kurang lebih 7 kubik kayu dari jenis kayu indah dan rimba campuran
Menurut keterangan komandan Satuan Reserse Kriminal Akp Nurtan Sony Prayogi S.Ik,Rabu (16/1), Tersangka tersebut yakni inisial B, K,H Warga Desa Kulu Kec.Lariang dan I warga Sigi.
Barang Bukti tersebut ditangkap petugas Sat Reskrim yang melakukan patroli di daerah itu pada hari Jumat (13/1), sekitar pukul 15.30 Wita.
"Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Lariang tepatnya Desa Parabu, kayu yang disita ini ditemukan diatas mobil yang sementara melintas dan baru saja diambil dari sawmill yang akan diangkut menuju Baras 7, kayu berikut para tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan," ujarnya
Selain menyita kayu olahan jenis rimba campuran, Petugas juga menyita 1 Unit Mobil Dam Warna Kuning, 1 Unit Mobil Hartop
.Mesin dan mata gergaji sawmill, serta kayu bantalan dan kayu olahan dari pemilik sawmill yang berada di Desa kulu kemudian menahan K selaku pemilik kayu dan B sebagai Sopir serta H dan I selaku pekerja sawmill.
Berdasarkan pengakuan K , barang bukti kayu yang diamankan tsb tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, Akp Sony Prayogi S.Ik, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.
Terhadap pelaku ini kata dia, sementara ini dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 88 ayat 1 buruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (humas Polres Mamuju Utara)
No comments:
Post a Comment