PASANGKAYU - Setelah Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pihak Kepolisian dan Sat Pol PP pada hari Selasa Siang tanggal 26 Pebruari 2019, Maka hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul 09.00 Wita, Pihak Bawaslu Kembali melaksanakan Penertiban APK Yang Melanggar di Kab. Pasangkayu.Tidak tanggung-tanggung Penertiban Apk ini di pimpin langsung oleh, Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu sdr. Ardi Trisandi, S.Pdi.
Selain Ketua Bawaslu, Penertiban Apk ini juga di hadiri Oleh Komisioner Bawaslu Kab. Pasangkayu Syamsuddin, SH, Komisioner Bawaslu Kab. Pasangkayu Nurliana, S.Pdi, Dari Polres Mamuju Utara Sendiri di Wakli Oleh Kasat Tahti Ipda Pujiono, Kasi Trantib Satpol PP Ade Yusuf S Dan 6 Orang Personil Polres Matra Serta 12 Personil Satpol PP.
Setelah berkumpul di kantor Bawaslu Kab.Pasangkayu Jalan Andi Baco Pasangkayu, Selanjutnya Bawaslu Bersama Tim Gabungan menuju ke beberapa titik Sasaran.Untuk Memudahkan Penertiban dan terarah, maka Tim Gabungan memulai dari Kec.Sarjo. Disarjo sendiri tidak ditemukan Apk yang di masih terpasang. Selanjutnya Tim Menuju ke Kec. Bambaira dan ditemukan 4 APK (Baliho) yang terdapat di Desa Kasoloang Yakni Caleg DPR RI Partai Nasdem sdri. Ratih Megasari Singkarru, Msc, Desa Kasoloang. Dikec. Randomayang juga ditemukan 4 APK (Baliho) yang terdapat di Desa Randomayang.
Sedangkan dikec. Bambalamotu ditemukan 11 APK (Baliho) yang terdapat di Desa Bambalamotu, Desa Bambalamotu, Desa Polewali.Untuk Kec. Pasangkayu, Bawaslu menemukan bebarapa Apk di beberapa Kel antara lain Kel. Martajaya, Desa Ako, Kel. Pasangkayu, Desa Karya Bersama,
Sedangkan Kec. Pedongga, Bawaslu menemukan 2 (Dua) APK (Baliho) yang terdapat di Desa Martasari, Desa Pajalele.Untuk Kec. Tikke Raya sendiri Bawaslu menemukan APK di Desa Pajalele, Desa Tikke, Desa Jengeng, Desa Lariang.
Menurut Ipda Pujiono, dalam Kegiatan Penertiban APK untuk hari ini hanya lakukan di 7 Kecamatan, Sedangkan Apk (Baliho) dinaikkan keatas kendaraan Truk dan dibawah ke kantor Bawaslu Kab.Pasangkayu.Ujarnya.
No comments:
Post a Comment