PASANGKAYU - Dua Personil Polres Mamuju Utara menjalani sidang pranikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4) yang digelar di Aula Witasatya 96 Polres Mamuju Utara.Jumat Pagi (8/2/2019).
Dari Dua Personil Polres Matra tersebut, Satu orang di antaranya akan menikah dengan sesama anggota polisi yang bertugas di Kesatuan Dit Intelkam Polda Sulbar.
Sehingga, total ada Dua Pasangan yang hadir dalam sidang tersebut. Sepasang sesama polisi yaitu Briptu Rifqi Djamaluddin Al Idrus dengan pasangannya Bripda Indah. Sedangkan polisi lainnya akan menikahi pasangannya dari luar keanggotaan.
Mereka yaitu Bripda Waldi Wahyu dengan Siti Maryani yang datang dengan calonnya dan wali masing-masing.
Kapolres Mamuju Utara melalui Kabag Sumda, Kompol Jufri Hamid S.Sos mengatakan, sidang BP4 adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.
"Sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan. Pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA," katanya.
Dalam sidang BP4 itu, juga dihadirkan kedua orangtua dari masing-masing calon.
Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.
"Dalam proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasehat, pembinaan dan pengertian harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami," ujarnya.
Bertindak sebagai pimpinan sidang BP4 yaitu Kabag Sumda Kompol Jufri Hamid S.Sos dengan didampingi Oleh Kabag Ren Kompol Zakaria S dan Kasie Propam yang diwakili Oleh Briptu Abdul Rajab serta pengurus Bhayangkari bersama orang tua dari masing-masing calon.
No comments:
Post a Comment