Pasangkayu - Tim Jatanras
Reskrim Polres Mamuju Utara, berhasil mengamankan salah seorang pesialis Pelaku
Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Rabu 13
Maret 2019.
Warga berinisial S (37) diduga dalah aktor pencurian yang kerap meresahkan warga di Pasangkayu. Penangkapan ini terjadi Pukul 03.15 Wita di kediamannya di Jalan Onta Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan sedikit berlangsung alot, hingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri saat dilakukan Pengembangan sehingga Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun pelaku tidak mengindahkan dan tetap melarikan diri dan akhirnya petugas melumpuhkan dengan timah panas dan bersarang di kaki bagian betis sebelah kiri Kemudian pelaku di bawah ke RSUD Pasangkayu.
Dari tangan residivis tersebut, tim Jatanras Reskrim Polres Mamuju Utara, berhasil mengamankan Barang Bukti berupa : 2 Unit Kendaraan bermotor Merk Yamaha Type Jupiter Z Warna merah dan Merk Honda Type Beat, 2 Unit Hp Merk Oppo dan Vivo.
Kanit Pidum Sat Reskrim
Bripka Dominggus Sh mengatakan Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP /
05 / I / 2017/ SPKT / RES MATRA,tanggal
11 Januari 2017.terhadap Pelaku disangka dengan Pasal 363 Subs Pasal 362
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Ujarnya.
No comments:
Post a Comment