Pasangkayu, Beritamatra - Naas Kembali Menimpa Seorang Warga Lelejae Kecamatan Bulutaba Kab.Pasangkayu I WSP (50) Petani, dikarenakan didapati menyimpan Barang Terlarang Jenis Shabu.
I WSP Sendiri ditangkap dikediamannnya Oleh Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Mamuju Utara yang dipimpin Oleh Kbo Aipda Ilham pada Hari Selasa, 26 Maret 2019 Pukul 02.00 Wita (Dini Hari) bertempat SP 6 Lelejae Kecamatan Bulutaba Kabupaten PasangKayu.
Saat yang bersangkutan ditangkap tidak melakukan perlawanan dan Koferatif terhadap petugas yang mendatanginya.I WSP Sendiri ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi Barang terlarang jenis sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut, Selanjutnya Unit Opsnal bergerak cepat melakukan Penyelidikan dan mendapati yang bersangkutan sedang berada didepan rumahnya dengan kondisi yang mencurikan.Selanjutnya Polisi mendekatinya memperkenalkan diri kemudian melakukan Penggeledahan.
Dari Penggeledahan tersebut Polisi 1 Menemukan 1 Bungkus Plastik Kecil Bening yang berisi Kristal yang diduga adalah sabu dalam kantong celanya, 1 Buah Pirex Kaca Bening, 1 Set Alat Hisap (Bong), 1 Sendok yg terbuat dari Pipet Plastik Warna Putih. Selanjutnya tersangka dibawah ke polres Mamuju Utara untuk dilakukan Pemeriksaan Intensip.
Menurut Kasat Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong Se Melalui Penyidik Pembantu Briptu Rilo Pambudi Bahwa Barang terkarang tersebut dibelinya dari Lk.U senilai Rp 300.000 dari Makassar dan mengambilnya di Jembatan Lariang sewaktu Lk.U lewat menuju kearah palu dan telah menggunakan barang tersebut pada hari Senin malam.Karena perbuatannya maka terhadap tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 th 2009 Dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Jun/gi)
No comments:
Post a Comment