Pasangkayu, Beritamatra - Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) akhirnya meringkus empat orang warga yang diduga pelaku kasus Narkotika yang akan beraksi di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu, Senin 27 Mei 2019.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Matra AKP Adrian Fredik Kopong SE, yang menyatakan bahwa keempat pelaku ini berhasil diamankan setelah dilakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa Barang terlarang jenis Shabu.
"Dan ketika sudah dianggap bahwa lokasi cukup ideal untuk dilakukan penghadangan sehingga Personil Sat Narkoba melakukan pemalangan sehinggap berhasil diamankan," katanya.
Diketahui keempat kawanan yang diduga pengedar sabu tersebut, brhasil ditangkap persis didepan SPBU Bulucindolo Dusun Tinapu Kelurahan Pasangkayu.
"Jadi anggota kami sudah mengintai sebelumnya dengan kendaraan Mobil Carry dari arah Palu menuju Pedanda dengan Nomor Polisi DB 8265 BP," jelasnya.
Dikatakan sesuai hasil penggeledahan, Polisi menemukan dikursi mobil yaitu 1 bungkus rokok yg berisikan 4 sachet kristal bening diduga shabu dan 10 sachet kosong berukuran kecil.
Para pelaku tersebut, masing-masinh berinisial MFR (21 th) Warga Donggala, S (24 th) Warga Batu Oge, T (25 th) Warga Pedanda.Setelah dilakukan Introgasi maka dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap L (29 th) Pedanda dan dan akhirnya di gelandang ke Mako Polres Matra.
"Dari empat pelaku tersebut disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman Minimal 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun," tandasnya. (gi/jn)
No comments:
Post a Comment