Pasangkayu, Beritamatra - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Pasangkayu diamankan anggota Satres Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) Jumat malam 31 Mei 2019.
ASN dengan inisial AH (37) ini diamankan pihak berwajib setelah terciduk memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis sabu. AH sendiri diamankan usai digrebek di salah satu rumah kos di Jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.
Kasatres Narkoba Polres Matra AKP Adrian Fredik Kopong SE, menyebutkan bahwa tersangka AH adalah PNS di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu) dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Jadi sebelum penggrebekan, memang selama ini AH sudah menjadi salah satu target Satres Narkoba berdasarkan Informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkoba," jelasnya.
Dikatakan bahwa berdasarkan bekal Informasi masyarakat itulah sehingga anggota Satres Narkoba Polres Matra melakukan Penyelidikan untuk memastikan AH memang memiliki atau menyimpan sabu.
"Dan setelah anggota kami di lapangan meyakini bahwa targetnya jelas maka selanjutnya dilakukan penggrebekan," ucapanya.
Dalam penggrebekan ini polisi menemukan 1 Sacset sedang yang berisi Kristal Bening yang di duga sabu, kemudian ada 1 buah Pirex dan beberapa Saset Kosong berukuran kecil di kotak HP.
"Semua ditemukan dalam kamar," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, tersangka sendiri disangka dengan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (bm)
No comments:
Post a Comment