PASANGKAYU - Polsek Baras Polres Mamuju Utara melakukan gelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Baras Jalan Trans Sulawesi Desa Kasano Kec.Baras Kab.Pasangkayu bersama Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu.Selasa Siang (20/08/2019).
Dalam rekontruksi itu, dihadirkan Tersangka Taslim Als.TA, 22 tahun, Alamat dusun Bulutao Desa Kulu Kec.Baras Kab.Pasangkayu diduga melakukan penikaman terhadap Lk. Juprianto Als. Mayor karena Pelaku tidak terima di tuduh mencuri buah kelapa sawit milik korban sehingga nekad melakukan penikaman.
Rekontruksi tersebut memperagakan sebanyak 19 adegan dipimpin langsung oleh Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik beserta 2 orang JPU Kejari Pasangkayu diantaranya Kasi Pidum Junaedi SH bersama beberapa orang Personil Reskrim dan Sabhara Polsek Baras.
Sementara itu, Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik menyampaikan bahwa "Adegan Rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka Taslim Als.TA sebanyak 19 adegan.
"Diantara peragaan tersebut, terdapat kesimpulan bahwa tersangka sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diutarakan Kapolsek lagi bahwa tersangka menusuk perut korban dengan menggunakan keris pada perut sebelah kanan.
"Setelah melakukan Adegan Rekonstruksi, maka penyidik tambah yakin menyangka tersangka dengan menggunakan pasal 338 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, tutur Kapolsek Baras lagi, Kepolisian Polsek Baras akan melengkapi berkas perkara, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasangkayu.
ditempat yang sama Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pasangkayu Junaedi SH menyampaikan bahwa untuk sementara JPU menerima BAP kasar, belum sepenuhnya diterima.
"Tapi kalau hasil dari rekontruksi itu sudah sesuai dengan BAP yang kita terima, berkas belum ada baru SPDP setelah rekon ini, insya allah dalam beberapa hari ini. Setelah rekon ini mereka dari Polsek Baras akan melengkapi berkas sehingga bisa P21 dalam waktu yang tidak terlalu lama.kata Kasi Pidum Junaedi SH.
Disampaikan Junaedi SH lagi, untuk jaksa penuntut umum, kejaksaan Negeri Pasangkayu sudah menyiapkan 2 orang JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap Berkas. (Rilis Polres)
No comments:
Post a Comment