Pasangkayu, Beritamatra - Kepolisian
Sektor Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil menangkap terduga Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Wilayah Hukum
Polsek Sarudu kemudian ditangkap di Kabupaten Majene. Rabu Malam(25/09/2019).
Pelaku ditangkap berdasarkan
Laporan Polisi Nomor Lp / 39 / IX / 2019 / Sek.Sarudu tanggal 23 September 2019
tentang pencurian kendaraan bermotor dengan Pelapor Mansyur dan diketahui
pelaku berdasarkan hasil penyelidikan adalah Faisal (16 th).
Pelaku ditangkap oleh
Personil Polsek Sarudu Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari,
selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara bergerak cepat
melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku An.FAISAL yang beralamat
kel.Baruga kec.Bangae kab.Majene.
Penangkapan tersebut di
pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarudu Ipda Arifin bersama Personil
Polsek Sarudu dan di Back Up oleh Tim Jatanras Polres Majene terhadap pelaku
yang diduga telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor di dusun Funju Desa
Dapurang Kab.Pasangkayu.
Menurut Keterangan Tersangka
bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Senin
tangga 23 September 2019, sekitar pukul 14.00 wita di dusun Funju desa
benggaulu kec. Dapurang Kab.Pasangkayu.
Adapun kronologis saat
pelaku mengambil motor curiannya adalah awalnya pelaku sedang menunggu mobil
untuk pulang ke rumahnya di kab.majene,kemudian pelaku melihat sepeda motor
terparkir di bawa kolom rumah korban dan melihat kunci motor berada di lubang
kontak kunci kemudian pelaku membuka sadel/jok dan menemukan 1 lembar stnk
motor dalam sadel tersebut.
Selanjutnya pelaku langsung
mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi terparkirnya motor dan
di bawah ke kab.Majene.
Menurut Kapolsek Sarudu Akp
Yohanis SH bahwa saat melakukan Introgasi kepada Tersangka bahwa "Setelah
pelaku membawa motor hasil curiannya ke Kab.Majene selanjutnya plat motor
tersebut dibuka untuk mengelabui Pihak yang berwajib dan pelaku menyampaikan
kepada teman-tenannya bahwa ini adalah sepeda motor baru.
Dari tangan pelaku, Polsek
Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :
1 Unit Sepeda Motor Merk
Yamaha Type M3, 1 Lembar STNK sepeda Motor Merk Yamaha Type M3.
Sedangkan terhadap tersangka
akan kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.
RILIS POLRES MATRA
No comments:
Post a Comment