PASANGKAYU - Unit Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil meringkus pelaku penganiaayaan yang menyebabkan matinya seseorang yang diduga dilakukan oleh Lk.Iwan (37 th), Alamat Dusun Masimbu Desa Bulu Parigi Kec.Baras Kab.Pasangkayu Terhadap Per. SUHARTIN R. MALONDA yang terjadi pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 16. 30 Wita di Jalan trans Sulawesi Dusun tarussa desa singgani kec.Baras kab. Pasangkayu.
Motif penganiayaan sendiri diduga dilakukan karena Lk.Iwan Cemburu karena Istrinya dibonceng oleh Lelaki Uyun Antu, dimana sebelumnya Lelaki Iwan disampaikan oleh anaknya bahwa anaknya datang bersama dengan mamanya yang dibonceng oleh suaminya.
Mendengar hal tersebut, Lelaki Iwan emosi dan langsung mengambil motor dan mengejar Lk.Uyun Antu yang sementara berboncengan dengan Pr.Suhartin di Jalan Trans Sulawesi Jalan Dusun tarussa desa singgani kec.Baras kab. Pasangkayu kemudian menghampiri dan menyuruh keduanya berhenti namun tidak diindahkan sehinggaLk.Iwan langsung memukulkan besi yang dibawah kearah Per.SUHARTIN R. MALONDA sebanyak 2 kali kemudian kearah kepala Lk.Uyun Antu yang membuat kepalanya pusing sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraanya sehingga terjatuh bersama boncengannya.
Setelah terjatuh dari Motor selanjutnya Pr.SUHARTIN R. MALONDA di larikan ke rumah sakit Ako untuk di berikan pertolongan akan tetapi Per.SUHARTIN R. MALONDA meninggal dunia sedangkan Lk. IWAN dan Lk.UYAN ANTU mengalami luka lecet.
Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roejito S.IK bahwa tersangka Ditangkap dirumahnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 bersama barang bukti motor R2 dan sementara dalam Proses Penyidikan dengan Sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.
Dalam Kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa :
-1 (satu) Batang Besi dengan panjang sekira 50 Cm,
-1 Unit Motor Beat warna hitam nomor registrasi DN 4522 YX yang dikendarai oleh Uyun dan
-1 Unit Motor Merk Yamaha Tipe Mio soul warna hitam tanpa plat yang digunakan oleh tersangka .Tutupnya.
Rilis Polres Matra
No comments:
Post a Comment