3 November 2019

Siap-Siap Samsat Pasangkayu Berlakukan Penghapusan Denda Pajak




Pasangkayu - Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sulbar Nomor188.4/571/Sulbar/X/2019, tentang pemberian penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBN-KB II) dari Non DC ke DC, Samsat Pasangkayu menyatakan siap untuk melayani.

Kesiapan tersebut disampaikan oleh Kepala UPTBD Samsat Kabupaten Pasangkayu Rusman, terkait pemberikan penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor

"Tunggakan pajak kendaraan motor, denda pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dua dalam wilayah Propinsi Sulbar itu kita layani, Kecuali pajak tahun berjalan,” kata Rusman. Sabtu (2/11/2019).

Rusman mengajak masyarakat untuk mengurus secepatnya berlaku sejak 31 Oktober sampai dengan tanggal 16 Desember 2019. Adapun syarat melampirkan dokumen sebagai berikut; Foto copy identitas pemilik sesuai surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). STNK Asli terakhir serta foto copy faktur dan bukti pembelian kendaraan bermotor (kendaraan baru). katanya pada wartawan

“Dengan begitu masyarakat Pasangkayu dapat mengurus langsung ke kantor UPTBD, untuk lebih jelasnya,” tutupnya. (sila)

No comments: