PASANGKAYU, Beritamatra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pasangkayu, melalui Dinas PMD mulai menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan
mulai 20 Juli hingga 1 Agustus di masing-masing kecamatan se Kabupaten
Pasangkayu.
Pelaksanaan ini sosialisasi ini,
sebagai tindaklanjut surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi RI Nomor : 45/PMD.04.02/VII/2018, terkait Penyususnan RKP Desa dan
berdasarkan mandate Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 118 ayat (5)
mengamanatkan bahwa RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli
tahun berjalan.
“Ini dianggap penting karena
menyikapi kurangnya penyusunan RKP baru,” tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten
Pasangkayu, H Arfan Lasibe, saat menghadiri Sosialisasi Penyusunan RKP Desa di
Kantor Kecamatan Bamblamotu, Senin 23 Juli 2018.
Disampaikan bahwa dedline waktu
penyususnan RKP tersebut, akan berakhir pada September mendatang. Selanjutnya
kata dia, PMD bersama pemerintah akan menyingkronkan RKP Desa yang mengacu ke
RPJM yang menyatu pada visi misi bupati pasangkayu.
“Jadi apa yang ada di RKP Desa itu
tidak boleh keluar dari RPJMD,” terangnya.
Menurutnya sosialisasi tersebut,
dipadang sangat penting untuk memastikan semua usulan program bisa terakomodir
dengan baik. “Karena selama ini yang mendominasi di desa hanya program fisik,
sementara usulan yang lain tidak terakomodir. Makannya melalui penyususnan ini,
kita akan kawal,” tandasnya. (bm)