Pasangkayu - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pasangkayu melakukan Penetapan ulang lokasi TPS di daerah Desa Pakava. Penetapan ulang dilakukan menyusul karena dampak dari Permendagri No.60 tahun 2018.
Dalam perjalanan melakukan penetapan ulang TPS kali ini, dikawal langsung oleh pihak Polres Mamuju Utara, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Matra AKP Rigan Hadi Nagara S.IK, Rabu 9 Januari 2019.
AKP Rigan menjelaskan, penetapan ulang tersebut dilakukan karena adanya perubahan regulasi dari KPU, yang mengharuskan adanya penetapan ulang beberapa TPS yang terkena Dampak dari Permendagri No.60 tahun 2018.
"Dalam rangka pelayanan prima jadibkami mendampingi KPU dalam melakukan pengecekan tempat TPS," jelasnya.
Dikatakan bahwa setelah di datangi ternyata ada 3 TPS yang diduga terkena dampak.
"Ketiga TPS tersebut terdapat di Daerah Perbatasan Desa Pakawa Kabupaten Pasangkayu Propinsi Sulbar dengan Desa Ngovi Kecamatan Rio Pakava Propinsi Sulteng," ucapnya.
Secara Umum pemindahan TPS dari tempat semula warga masyarakat setempat menerima akan tetapi mereka tidak mengakui terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 yang menjadi pegangan Pihak Pemerintah Donggala. (bm)
No comments:
Post a Comment