PASANGKAYU - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Utara Bersama Unit Reskrim Polsek Baras Menangkap Seorang Pelaku Pencuri Monitor Alat Berat Eksavator.
Pelaku adalah IL Alias OG, 33 Tahun, Pekerjaan Mekanik alat berat (Exkavator), Alamat Dusun Tambusu Desa Lilimori Kec. Bulutaba Kab.Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Matra Akp Nurtan Sony Prayogi S.Ik melalui Tim Jatanras Polres Matra Brigpol Elyas menuturkan, pihaknya melakukan Back Up terhadap Polsek Baras untuk melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian ini.
Pelaku melancarkan aksinya di Kebun Sawit milik PT.Unggul Widya Tekhnologi Lestari (Wtl) yang terketak di Afdeling Agri Utara Pt.Unggul Kec.Baras Kab.Pasangkayu pada Bulan Pebruari 2019, Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi : LP / 06 / II / 2019 / Sek Baras, tanggal 26 Pebruari 2019, tentang Pencurian Monitor Exkavator Merek Komatsu dengan Pelapor Lk.Wahab
Setelah melakukan Penyelidikan yang melelahkan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Baras dan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara mendapatkan Informasi tentang Identitas yang diduga Pelaku dan Melakukan Penggerebekan terhadapnya di Dusun Tambusu Desa Lilimori Kec.Bulutaba Pada Hari Senin, 04 Maret 2019 Pada Pukul 02.00 Wita.
Menurut Pelaku saat di introgasi di Polsek Baras bahwa Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Senin, tanggal 25 Pebruari 2019, Sekira Pukul 19.00 Wita, Pelaku berangkat Dari Mess tempat kerjanya yang terdapat di Desa Karave Kec Bulutaba Kab.Pasangkayu menuju ke Kebun Afdeling Agri Utara PT Unggul Desa Motu Kec Baras Kab Pasangkayu dengan menggunakan sepeda Motor Honda Versa di mana alat Berat Merk Komatsu PC 200 yang sedang terparkir kemudian pelaku membuka pintu alat tersebut dengan menggunakan kunci yang di bawahnya selanjutnya pelaku membuka layar monitor yang berada di dalam kabin dengan menggunakan kunci-kunci yang dibawahnya. Setelah itu pelaku pulang membawa layar monitor tersebut ke rumahnya di desa lilimori kec bulutaba kab pasangkayu hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.
Menurut Kapolsek Baras Iptu Nurdin Se, Dari Tangan Pelaku, Polisi Mengamankan Barang Bukti Berupa 1 Buah Monitor Exkavator, 1 Buah Kunci L, 1 Buah Kunci Pas dan 1 Buah Tang Serta 1 Buah Kunci Ekxafator Merk Komatsu
Terhadap Pelaku Sendiri dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Subs Pasal 362 KUHPidana, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 tahun Penjara.Ujarnya. (JUN)
Pelaku adalah IL Alias OG, 33 Tahun, Pekerjaan Mekanik alat berat (Exkavator), Alamat Dusun Tambusu Desa Lilimori Kec. Bulutaba Kab.Pasangkayu.
Kasat Reskrim Polres Matra Akp Nurtan Sony Prayogi S.Ik melalui Tim Jatanras Polres Matra Brigpol Elyas menuturkan, pihaknya melakukan Back Up terhadap Polsek Baras untuk melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian ini.
Pelaku melancarkan aksinya di Kebun Sawit milik PT.Unggul Widya Tekhnologi Lestari (Wtl) yang terketak di Afdeling Agri Utara Pt.Unggul Kec.Baras Kab.Pasangkayu pada Bulan Pebruari 2019, Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi : LP / 06 / II / 2019 / Sek Baras, tanggal 26 Pebruari 2019, tentang Pencurian Monitor Exkavator Merek Komatsu dengan Pelapor Lk.Wahab
Setelah melakukan Penyelidikan yang melelahkan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Baras dan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara mendapatkan Informasi tentang Identitas yang diduga Pelaku dan Melakukan Penggerebekan terhadapnya di Dusun Tambusu Desa Lilimori Kec.Bulutaba Pada Hari Senin, 04 Maret 2019 Pada Pukul 02.00 Wita.
Menurut Pelaku saat di introgasi di Polsek Baras bahwa Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Senin, tanggal 25 Pebruari 2019, Sekira Pukul 19.00 Wita, Pelaku berangkat Dari Mess tempat kerjanya yang terdapat di Desa Karave Kec Bulutaba Kab.Pasangkayu menuju ke Kebun Afdeling Agri Utara PT Unggul Desa Motu Kec Baras Kab Pasangkayu dengan menggunakan sepeda Motor Honda Versa di mana alat Berat Merk Komatsu PC 200 yang sedang terparkir kemudian pelaku membuka pintu alat tersebut dengan menggunakan kunci yang di bawahnya selanjutnya pelaku membuka layar monitor yang berada di dalam kabin dengan menggunakan kunci-kunci yang dibawahnya. Setelah itu pelaku pulang membawa layar monitor tersebut ke rumahnya di desa lilimori kec bulutaba kab pasangkayu hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.
Menurut Kapolsek Baras Iptu Nurdin Se, Dari Tangan Pelaku, Polisi Mengamankan Barang Bukti Berupa 1 Buah Monitor Exkavator, 1 Buah Kunci L, 1 Buah Kunci Pas dan 1 Buah Tang Serta 1 Buah Kunci Ekxafator Merk Komatsu
Terhadap Pelaku Sendiri dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Subs Pasal 362 KUHPidana, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 tahun Penjara.Ujarnya. (JUN)
No comments:
Post a Comment