5 March 2019

PN Pasangkayu Deklarasikan Pelayanan Zona Bebas Korupsi

Pasangkayu, BERITAMATRA - Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu mendeklarasikan Perencanaan Zona Integritas Menuju Zona Bebas Dari Korupsi WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang berlangsung di aula PN Pasangkayu, Selasa kemarin 5 Maret 2019.
Selain dihadiri Kepala PN Pasangkayu, Agus Setiawan SH Sp Not, diacara deklarasi tersebut, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imanuel Rudy Pailang SH MM, Kapolres Mamuju Utara AKBP I Made Ary Pradana, Pengadilan Agama Pasangkayu, dan perwakilan dari birokrasi Pemad Pasangkayu.
Kajari Pasangkayu, Imanuel Rudy Pailang, mengapresiasi atas deklarasi program nasional itu dalam rangka mewujudkan Perencanaan Zona Integritas Menuju Zona Bebas Dari Korupsi.
“Ini sebenarnya program nasional dalam rangka mewujudkan renstra nasional dari 2015 sampai 2019. Nah untuk 2019 itu, yakni terciptanya zona integritas di seluruh birokrasi,” katnya kepada wartawan usai acara deklarasi.
Dikatakan bahwa program tersebut, bukan baru dimulai karena sudah ada beberapa kegitan yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi.
“Apa saja yang sudah dilakukn, secara umum adalah perubahan karakter dengan menggunakan Tri S (Seyum, Sapa dan Servis). Pola itu dilakukan untuk mengubah prilaku kita, dilayani menjadi melayani,” kata Imanuel Rudy.
Kedua yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi adalah membangun sarana prasarana di lembaga masing-masing seperti adanya ruang tamu dan counter pelayanan publik, pelayanan informasi terbuka, dll.
“Intinya program zona integritas ini sudah dilaksanakan dan tinggal administrasi dan pendokumentasiannya saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Imanuel Rudy, berharap agar deklarasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Pasangkayu ini, kiranya bukan hanya serimonial saja lantas selesai ini.
“Kiranya ke depan agar bisa diimplementasikan sehingga kehadiran dari pengadilan bisa dirasakan oleh masayrakat dengan perubahan yang ditujui seperti yang didelekrasijan hari ini,” pungkasnya.
Sementara Kepala PN Pasangkayu, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa tujuan dilakukkan deklrasi ini, agar bisa mewujudkan pengadilan yang smart, sikap melayani yang adil, aman dan tegas.
“Kita di Pasangkayu sebenarnya sudah berjalan sejak 2017, tpi ini kita aktifkan lagi,” terangnya.
Secara ringkas diharapkan agar seusai deklarasi pelayanan dapat dilakukan dengan seadil-adilnya sehingga Pengadilan Negeri Pasangkayu dapat mencapai kepuasan di tengah masyrakat dengan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya ke depan kita berharap tidak ada lagi masyarakat mengeluh, soal adanya KKN karena kita akan perkecil kemungkinan itu,” tegasnya. (BM)  

No comments: