Pasangkayu - Unit Reskrim Polsek Pasangkayu patut diacungi dua jempol setelah sukses melakukan penangkapan terhadap RR alias Robi yang diduga melakukan pencurian HP di salah satu Kos-kosan Jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu awal November lalu.
Penangkapan sendiri dilakukan di jalan Trans Sulawesi Desa Tampaure Kabupaten Pasangkayu, Minggu Dini Hari (24/11-2019) lalu. Penangkapan Unit Reskrim Polsek Pasangkayu yang diback up Tim Jatanras Polres Mamuju Utara (Matra) berdasarkan LP Nomor :LP / 81 / XI / 2019 / Polsek Pasangkayu tanggal 04 November 2019, yang dilaporkan oleh Pr.Nurdiana, Amd, Keb.
Saat diintrogasi Robi yang dietahui berasal dari Dusun Renggeang Desa Renggeang Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali, mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut seorang diri dengan cara masuk ke dalam kost melalui pintu belakang, kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu IPDA Usman SH, terkait modes dan kerja pelaku mengasak korbannya.
"Pelaku ini melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaaran bermotor seorang diri dengan cara masuk ke dalam kost. Jadi dia merusak pintu belakang kemudian mengambil hp dan kunci motor selanjutnya membawa motor korban dan dijual," urainya.
Dikatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk Xiomi Type Redmi 5 Plus Warna Hitam.
“Untuk pelaku sendiri kami sangka dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Pelaku kini kami telah amankan di Polsek Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
Naskah : Jun Humas Polres
Editor : Egi Sugianto
No comments:
Post a Comment