Pasangkayu - Unit Reskrim Polsek Bambalamotu akhirnya berhasil mengunkap pelaku yang diduga penganiayaan yang berujung kematian di Dusun Babana Desa Pangiang, Senin (25/11/2019) lalu.
Salah seorang warga Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Mulyadi alias Kaco (30) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap di rumah salah satu kerabatnya di Desa Kalola Selasa Siang (26/11/2019).
Pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor : LP/40/XI/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 25 November 2019 tentang Penganiayaan yang terjadi sekira pukul 02.30 wita yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernanam Fikram alias Fiki (18) seorang Pelajar/Mahasiswa,di Dusun Salule Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu.
Saat diintrogasi di polsek bambalamotu pelaku sendiri Kaco, mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan. Dan menceritakan kronolgis kejadian sehingga pristiwa itu terjadi. Ketika itu ia bersama rekannya hendak pulang ke rumahnya sehabis menonton electone di Desa Pangiang.
Saat di jembatan Pangiang tiba-tiba korban Lk.Fikram menahan laju motor yang di tumpangi oleh pelaku dan saat itu pelaku turun dari sepeda motor kemudian korban Lk.Fikram hendak memukul pelaku sehingga pelaku langsung mencabut badiknya yang ia bawa dan diselipkan di pinggang kirinya kemudian menusukkannya ke bagian perut sebelah kanan korban sebanyak sekali.
Saat itu korban hendak melakukan perlawanan kemudian pelaku menusukkan kembali badiknya ke bagian bawah perut korban sebanyak sekali sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan badik milik pelaku masih tertancap di perut korban yang melarikan diri.
Setelah peristiwa tersebut pelaku bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kalola sedangkan korban langsung di larikan ke UPTD Puskesmas Randomayang untuk di lakukan perawatan terhadap luka tusuk yang ia alami. Sekira pukul 07.00 wita korban di bawa pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di puskesmas.
Keesokan harinya Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 05.30 wita korban meninggal dunia di rumahnya di Dusun Salule Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu.
Menurut Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos saat ditemui diruangan kerjanya bahwa Pelaku saat ini telah diamankan oleh Polsek Bambalamotu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.Untuk tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas Polres Matra)
No comments:
Post a Comment