Showing posts with label #HUKUM. Show all posts
Showing posts with label #HUKUM. Show all posts

30 September 2019

Respons Kelangkaan BBM di Bulucindolo, Pihak Keamanan Lakukan Pemantauan


Pasankayu, Beritamatra - Merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM beberapa pekan terakhir, yang sempat firal oleh pemberitaan sejumlah media, tim gabungan yang terdiri dari Personil Polres Mamuju Utara, Koramil Pasangkayu, Satpol PP dan Dinas Koperindag melakukan monitoring memantau langsung aktifitas ke sejumlah SPBU di Kabupaten Pasangkayu, Minggu, (29/9/2019) malam

Tim Gabungan, dipimpin Kabag OPS Polres Mamuju Utara Akp. Iswan Mulianto,  didampingi masing-masing koordinator dari tim yang ikut.

Monitoring dilakukan tim gabungan, dalam rangka mengecek langsung, seperti apa transaksi dagang BBM Jerigen yang selama ini di keluhkan masyarakat.

Dalam dialog di salah satu SPBU di Pasangkayu ( SPBU Bulucindolo) Terungkap bahwa, kelangkaan BBM yang selama ini di Keluhkan masyarakat dikarenakan, terbatasnya pasokan BBM dari Depot pertamina Donggala, yang hanya berkisar 8 ton (8000 liter) perhari.

“Ketersediaan BBM baik jenis Solar maupun premium itu sangat terbatas. Pasokan yang ada tidak berbanding lurus antara ketersediaan BBM dengan Kebutuhan masyarakat”. Kata Iswan di Lokasi SPBU Bulucindolo, (29/9/19) malam.

Terkait dengan surat rekomendasi pembelian BBM menggunakan jerigen, pihak pengelola SPBU mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan dari desa di ketahui camat.

“Kita tidak melayani kalau tida ada rekomendasi di bawa. Itu pun, kita batasi”. Terang Nasruddin Sokong saat di wawancarai di lokasi.

Untuk di ketahui, berbicara soal BBM, migas dan pertambangan, leading sektornya itu di Dinas SDM. Sehingga pemberian rekomendasi seharusnya dari dinas terkait tersebut.
Yang menjadi persoalan saat ini, Dinas SDM tidak lagi ada di Kabupaten. Sehingga, dibutuhkan kebijakan dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini. Minimal ada tim koordinasi lintas sektor yang di bentuk untuk menangani permasalahan ini.

26 September 2019

Hendak Pulang Kampung, Warga Majene Nekat Curi Motor di Dapurang


Pasangkayu, Beritamatra - Kepolisian Sektor Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil menangkap terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Sarudu kemudian ditangkap di Kabupaten Majene. Rabu Malam(25/09/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp / 39 / IX / 2019 / Sek.Sarudu tanggal 23 September 2019 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan Pelapor Mansyur dan diketahui pelaku berdasarkan hasil penyelidikan adalah Faisal (16 th).

Pelaku ditangkap oleh Personil Polsek Sarudu Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku An.FAISAL yang beralamat kel.Baruga kec.Bangae kab.Majene.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarudu Ipda Arifin bersama Personil Polsek Sarudu dan di Back Up oleh Tim Jatanras Polres Majene terhadap pelaku yang diduga telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor di dusun Funju Desa Dapurang Kab.Pasangkayu.

Menurut Keterangan Tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Senin tangga 23 September 2019, sekitar pukul 14.00 wita di dusun Funju desa benggaulu kec. Dapurang Kab.Pasangkayu.

Adapun kronologis saat pelaku mengambil motor curiannya adalah awalnya pelaku sedang menunggu mobil untuk pulang ke rumahnya di kab.majene,kemudian pelaku melihat sepeda motor terparkir di bawa kolom rumah korban dan melihat kunci motor berada di lubang kontak kunci kemudian pelaku membuka sadel/jok dan menemukan 1 lembar stnk motor dalam sadel tersebut.

Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi terparkirnya motor dan di bawah ke kab.Majene.

Menurut Kapolsek Sarudu Akp Yohanis SH bahwa saat melakukan Introgasi kepada Tersangka bahwa "Setelah pelaku membawa motor hasil curiannya ke Kab.Majene selanjutnya plat motor tersebut dibuka untuk mengelabui Pihak yang berwajib dan pelaku menyampaikan kepada teman-tenannya bahwa ini adalah sepeda motor baru.
Dari tangan pelaku, Polsek Sarudu Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :

1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Type M3, 1 Lembar STNK sepeda Motor Merk Yamaha Type M3.

Sedangkan terhadap tersangka akan kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.


RILIS POLRES MATRA 

17 September 2019

Bersihkan 50 Pucuk Senpi, Polres Matra juga Periksa Amunisi


Pasangkayu, Beritamatra -Kepolisian Resor Mamuju Utara (Polres Matra) melakukan pembersihan senjata Api (Senpi) secara berkala kepada pemegang senjata api (Senpi) dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel untuk mendukung pelaksanaan tugas. 

Pembersihan dilakukan oleh Subbag Sarpras Polres Mamuju Utara di samping ruangaan Sarpras.Rabu Pagi (18/9/2019).

Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos mengawasi jalannnya Pembersihan Senjata Api yang dilakukan oleh Kanit Dalmas Aiptu Chandra Boy bersama Personil Sarpras lainnya. 

Sejumlah Senjata Api dari berbagai Fungsi dan Merk tampak dibersihkan oleh Personil Sarpras.

Waka Polres Kompol Jufri Hamid S.Sos mengatakan, pemeriksaan dan pembersihan senjata api dilakukan untuk mengecek pemeliharaan dan perawatan senjata api tersebut yang dipinjam pakaikan kepada Personil Polres Mamuju Utara dan jajaran.

Selain melakukan pembersihan senjata api juga dilakukan pemeriksaan amunisi karena ditakutkan tidak bisa dipergunakan saat akan dipergunakan.

Menurut Waka Polres Kompol Jufri bahwa dalam pembersihan Senjata Api ini, Sarparas membersihkan senjata sebanyak 50 Pucuk dari berbagai Jenis yakni laras panjang dan Pendek dan saat dilakkan pembersihan masih ada senjata yang karatan karena lama tidak dipergunakan dan berharap kepada personil lainnya agar rutin melakukan perawatan dan pembersihan terhadap senjata api (senpi) yang dipinjam pakaikan.

Dalam pembersihan tersebut, beberapa senjata api ditemukan kondisinya kotor dan Waka Polres berharap Bagi personel yang senjata apinya kotor agar langsung berkoordinasi dengan Sapras untuk dilakukan pembersihan senpi yang dipinjam pakaikan agar seluruh senjata api selalu dalam kondisi bersih selama dipinjam pakaikan.

Rilis 


14 September 2019

244 Kendaraan di Pasangkayu, Kena Tilang Selama Operasi Patuh


Pasangkayu, Beritamatra - Satlantas Polres Mamuju Utara mencatat sebanyak 244 pelanggar yang terjaring selama Operasi Patuh Siamasei di Pasangkayu.

Operasi tersebut diinformasikan kepada mayarakat bahwa telah berakhir setelah berjalan selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Berdasarkan telegram dari Korlantas Operasi Patuh ini berakhir Selesai tanggal 11 September 2019 Pukul 24.00 Waktu setempat.

Berdasarkan rilis Humas Polres Matra yang diterima media ini, Sabtu 14 September 2019, dari data sebanyak 224 pelanggaran terdiri dari 212 motor yang ditilang dan 31 Roda empat.

Sementara itu, dalam Operasi Patuh Siamasei ini, Polres Mamuju Utara mencatat menangani sebanyak 1 kasus laka lantas yang terdiri dari 1 orang meninggal dunia.

10 September 2019

Pelaku Pencurian Sapi di Bambalamotu dan Sarjo Sudah Tertangkap


Pasangkayu, Beritamatra - Polisi akhirnya mengungkap pelaku pencurian sapi yang sempat menghebohkan warga kecamatan Bambalamotu dan Sarjo beberapa waktu lalu.

Keberhasilan Polisi mengungkap kasus ini, disampaikan melalui Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Matra Kompol Jufri Hamid, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Akp. Rubertus Roejito S.IK dan kapolsek bambalamotu Iptu Abd Mutalib Carlos, di Mapolres Matra Selasa 10 September 2019.

Kasat Reskrim Akp. Rubertus Roejito S.IK mengatakan ada dua pelaku yang sudah berhasil diamankan. Keduanya memiliki peran masing-masing.

"Pelaku yang sudah diamankan adalah Nyaman alias Mas Edi asal desa Maleli Kecamatan Donggala Kabuoaten Donggala dan Saldi alias Lebba Bin Alimuddin asal Kelurahan Bayoge Kota Palu," jelasnya.

Disampaikan bahwa Nyaman adalah pelaku tunggal yang beroperasi di wilayahan Hukum Polres Mamuju Utara. Penangkapan tersangka juga sudah dikoordinasikan ke Polres Donggala dan Palu karena pelaku juga punya LP disana.

"Kalau pengakuan dari terangka dia sudah enam kali melakukan pencurian sapi di daerah Pasangkayu selama 2019. Cuma untuk Laporan Polisi baru ada empat," katanya.

Kronologis penangkan dimulai pada Rabu tanggal 04 September 2019 sekitar jam 02.30 wita tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Saldi alias Lebba yang diduga sebagai penada.

Saat itu Saldi berada di rumahnya di jalan jamur lorong 3 kelurahan bayoge Kecamatan tatanga kota palu, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan introgasi.

Dari hasil interogasi kemudian mengarah ketersangka lelaki NYAMAN Alias MAS EDI Bin SUKIMIN yang beralamat di Jalan Banawa, Desa Maleli Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

20 August 2019

Pajak Kendaraan Mati, Hati-hati Kena Razia Hunting System


Pasangkayu – Satuan Lalu lintas Polres Mamuju Utara menerapkan razia kendaraan bermotor dengan sistem hunting yang dilaksanakan, Selasa Siang (20/8/2019).

Razia ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di daerah ini. Terkait waktu razia ini, pihak Polres Matra tidak menentukan waktu dan tanggal. 

Kanit Turjawali Ipda Mustamir SH mengatakan " Sistem hunting merupakan upaya petugas untuk menindak pelanggar yang kasat mata melakukan pelanggaran dan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

"Adapun pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan antara lain tidak menggunakan Road Safety dan Pelanggaran yang Kasat Mata antara lain Pajak Kendaraan yang Mati Pajak.

Ipda Mustamir SH juga menambahkan " Petugas melakukan razia dengan sistem hunting di beberapa titik tertentu diwilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu. Sistem hunting sendiri berbeda dengan sistem stasioner atau penindakan di tempat. Sistem hunting bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung melakukan penindakan," Paparnya.

Menurut catatan petugas Sat Lantas Polres Pasangkayu bahwa jumlah pelanggaran yang ditindak oleh petugas meningkat drastis jika dibandingkan dengan pelanggaran tilang ditahun sebelumnya.

Melalui aksi hunting pihaknya memberikan teguran dan edukasi, termasuk penindakan tilang kepada masyarakat dan pengendara yang ditemukan terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

"Kami ingin terapkan kondisi masyarakat yang tertib berlalu lintas. Sesuai pedoman Menuju Indonesia Tertib, kami juga himbau semua pengendara agar selalu memperhatikan keselamatan di jalan raya, tidak ugal-ugalan dan tidak melanggar rambu-rambu yang ada, Agar selalu taat membayar Pajak dan Selalu menggunakan safety Road setiap mengendarai kendaraan. Pungkasnya.

Kegiatan patroli  kali dilaksanakan di kawasan tertib lalulintas kota Pasangkayu dan berhasil melakukan penindakan terhadap 7 pelanggaran perioritas Road Safety Nasional. Disamping itu, juga dilakukan dialogis dan himbauan terhadap pengguna jalan disepanjang rute Patroli. (Rilis)

Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Kulu, Pelaku Peragakan 19 Adegan


PASANGKAYU - Polsek Baras Polres Mamuju Utara melakukan gelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Baras Jalan Trans Sulawesi Desa Kasano Kec.Baras Kab.Pasangkayu bersama Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu.Selasa Siang (20/08/2019).

Dalam rekontruksi itu, dihadirkan Tersangka Taslim Als.TA, 22 tahun, Alamat dusun Bulutao Desa Kulu Kec.Baras Kab.Pasangkayu diduga melakukan penikaman terhadap Lk. Juprianto Als. Mayor karena Pelaku tidak terima di tuduh mencuri buah kelapa sawit milik korban sehingga nekad melakukan penikaman.

Rekontruksi tersebut memperagakan sebanyak 19 adegan dipimpin langsung oleh Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik beserta 2 orang JPU Kejari Pasangkayu diantaranya Kasi Pidum Junaedi SH bersama beberapa orang Personil Reskrim dan Sabhara Polsek Baras.

Sementara itu, Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik menyampaikan bahwa "Adegan Rekontruksi yang diperagakan oleh   tersangka Taslim Als.TA sebanyak 19 adegan.

"Diantara peragaan tersebut, terdapat kesimpulan bahwa tersangka sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diutarakan Kapolsek lagi bahwa tersangka menusuk perut korban dengan menggunakan keris pada perut sebelah kanan.

"Setelah melakukan Adegan Rekonstruksi, maka penyidik tambah yakin menyangka tersangka dengan menggunakan pasal 338 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, tutur Kapolsek Baras lagi, Kepolisian Polsek Baras akan melengkapi berkas perkara, untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasangkayu.

ditempat yang sama Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pasangkayu Junaedi SH menyampaikan bahwa untuk sementara JPU menerima BAP kasar, belum sepenuhnya diterima.

"Tapi kalau hasil dari rekontruksi itu sudah sesuai dengan BAP yang kita terima, berkas belum ada baru SPDP setelah rekon ini, insya allah dalam beberapa hari ini. Setelah rekon ini mereka dari Polsek Baras akan melengkapi berkas sehingga bisa P21 dalam waktu yang tidak terlalu lama.kata Kasi Pidum Junaedi SH.

Disampaikan Junaedi SH lagi, untuk jaksa penuntut umum, kejaksaan Negeri Pasangkayu sudah menyiapkan 2 orang JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap Berkas. (Rilis Polres)

17 August 2019

Polsek Bambalamotu Dalami Kasus Pencurian Sapi


Pasangkayu, Beritamatra - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bambalamotu langsung mereapons adanya pencurian sapi yang menghebohkan warga di wilayah hukum Bambalamotu dan sekitarnya.

Menurut Kapolsek Bambalamotu, IPTU Abd Muttalib Carlos, saat ini pihaknya tidak tinggal diam terkait adanya pencurian hewan ternak yang menghebohkan warga Kecamatan Sarjo dan Bambalamotu dalam sepekan terakhir.

"Info soal pencurian sapi itu, kami sudah tahu dan anggota kami sudah turun," katanya saat ditemui disela-sela kegiatan di Rutan Kelas II B Pasangkayu, Sabtu 17 Agustus 2019.

Disampaikan bahwa Polsek Bambalamotu juga telah berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Mamuju Utara, untuk segera mengungkap pelaku pencurian ini.

"Dengan keterbatasan anggota kami di Polsek, koordinasi ke Polres sudah kami lakukan dalam menangani kasus pencurian ini," paparnya.

Dikatakan bahwa dari kejadian sebelumnya, yakni di Bambalamotu dan Sarjo sudah ada laporan masuk sehingga tidak ada alasan pihak polisi untuk tidak mengejar para pelaku pencurian.
"Pokoknya kami sudah jalan, nanti akan kami kabari info selanjutnya," pungkasnya. 

15 August 2019

Kajari Pasangkayu Periksa 50 Orang Saksi Kasus Sewa Excavator


Pasangkayu, Beritamatra - Kejaksaan Negeri Pasangkayu terus mendalami kasus sewa alat excavator yang di kelola Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu. Sedikitnya sudah ada 50 saksi diperiksa.

Hal itu di ungkapkan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Pasangkayu, Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. melaui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Fauzipaksi, saat ditemui media ini di kantor Kejari Pasangkayu, Kamis, 15 Agustus 2019.

Menurut Fauzi, kasus Sewa alat excavator yang dikelolah oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu, saat ini masih terus dalam pedalaman penyidik. “Saat ini sudah ada sekitar 50 saksi yang di periksa oleh penyidik, di antaranya, 20 saksi sebagai pengguna, 24 saksi dari dinas terkait dan 6 saksi lainnya dari luar.” Urai Fauzi.

Selain telah memeriksa 50 saksi pihak kejaksaan juga telah mengajukan permintaan audit khusus kepada BPKP, untuk mendapatkan taksiran potensi kerugian keuangan negara dari pengelolaan penggunaan sewa alat excavator tersebut.

“Saat ini kami tengah menunggu hasil audid dari BPKP. Setelah itu baru penyidik dapat menyimpulkan status dari kasus ini. Jelas Fauzi.

Untuk diketahui, kasus Sewa alat excavator di Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Pasangkayu, awalnya mencuak saat mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Psangkayu, melalu rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar pada 30 juli 2019 lalu.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu mempertanyakan mekanisme pengelolaan 5 alat excavator oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu yang tidak mencapai target. Padahal kalau di ukur dari jumlah alat yang dikelolanya nilainya sangatlah kecil.

Menurut DPRD Taget PAD 360 juta atas sewa alat excavator sebanyak 5 unit oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar Undang-undang tipikor.

Musawir Azis Isham (Wakil Ketua DPRD Pasangkayu) yang memimpin rapat pada saat itu mengatakan, Taget PAD dari sewa alat sebanyak 360 selama satu tahun, jumlahnya sangatlah kecil. Menurut dia, ada dugaaan permainan dibalik itu. Bahkan ada inkonsistensi data terkait nominal sewa alat yang disampaikan oleh beberapa instansi terkait. Apalagi beredar rumor adanya aliran dana 1 miliar rupiah yang masuk kerekening pribadi, yang diduga hasil dari sewa alat tersebut.

“Dengan 5 unit excavator yang dikelola, idak masuk akal target 360 juta setahun tidak bisa dicapai. Kata Musawir dalam RDP yang digelar bersama dinas terkait, di gedung DPRD (30/7/2019).

Di kesempatan berbeda Kabit Perikanan Budidaya, Andi Nasriaadi, S.Sos.,M.AP, saat ditemui pada Kamis, 8 Agustus 2019 memberi penjelasan berbeda. Andi Nasriaadi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tanggung jawab sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada. Ia menceritakan bahwa bantuan alat dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI sesungguhnya di peruntukkan untuk pemberdayaan masyarakat.

“Kalau kita merujuk pada tujuan peruntukan bantuan alat ini, sebenarnya tidak untuk disewakan. Bantuan ini oleh pemerintah pusat merupakan bantuan untuk memfasilitasi keterbatasan masyarakat dalam membuka lahan bambak. Jelas Andi Nasriaadi kepada media ini, (8/8/19)

Sebenarnya Lanjut Andi, Alat excavator itu tidak untuk disewakan. Tetapi karena pertimbangan biaya operasional dan perawatan makanya melaui kebijakan pemerintah daerah alat tersebut dipersewakan. Itu pun, dalam peraturan daerah diatur alat sewa excavator tersebut disetorkan ke Kas daerah (KASDA) hanya sebesar Rp. 60.000,-. Dan itu disetujui juga oleh DPRD pada saat asistensi. Terang Andi.

Dari proses yang kini tengah berjalan di Japitsus Kejari Pasangkayu, Kasus Sewa Alat excavator ini ditargetkan akan di tuntaskan satu setengah bulan kedepan. 

5 August 2019

Lama Diintai, Polisi Akhirnya Menangkap Bandar Sabu di Lame Ambo


PASANGKAYU - Satu Orang Bandar Narkoba terciduk Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat. Bandar ini tertangkap setelah menyimpan dan memiliki paket yang diduga adalah barang terlarang jenis shabu.

Tersangka sendiri tertangkap Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara sekira pukul 21.45 Wita di Kios /Warung Miliknya di Dusun Lame Ambo Kec.Lariang Kab.Pasangkayu setelah dilakukan Penyelidikan selama beberapa hari sebelumnya.

Setelah meyakini bahwa tersangka berada didalam Kios /Warungnya beserta barang bukti, hal tersebut tidak disia-siakan oleh Personil Sat Resnarkoba untuk melakukan Penggeledahan terhadap Kios tersangka yang terlebih dahulu memperkenalkan identitas kepolisian dari Polres Matra.

Saat digeledah, U (47 th), Dusun Lame Ambo Desa Singgani Kec. Lariang Kab.Pasangkayu, tidak bisa berkutik karena didalam Kios /Warung milik tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa :

~ 16 sachet sedang berisi kristal bening diduga shabu

~ 9 sachet kecil berisi kristal bening yg di duga shabu.

~ 1 buah hp merk samsung

~ 1 buah pireks

~ 2 buah korek gas

~ 1 buah Timbangan

Saat di Konfirmasi Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Akp Adrian Fredik Kopong SE mengatakan bahwa Tersangka ini sudah laman dipantau oleh personil Sat Resnarkoba Mamuju Utara dan saat tersangka tertangkap dengan barang bukti sebanyak 25 sachet sedang dan kecil diduga beratnya 15 Gram.Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara dan disangka dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup.Ujarnya.

rilis polres matra

15 July 2019

IAD Kejari Pasangkayu Lakukan Anjangsana ke Ponpes dan Posyandu


Pasangkayu, Beritamatra - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke - 59 tahun ini, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Daerah Pasangkayu melakukan anjangsana  ke Pondok Pesantren Hidayatullah Kab. Pasangkayu, Minggu 15 Juli 2019.

Selain kunjungan ke Pesantre, pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu juga melakukan kunjungan ke posyandu binaan IAD. Dalam kunjungan rombongan ibu-ibu ini, yang turut dihadiri Kepala Kejari Pasangkayu, IMAM MS SIDABUTAR SH MH.

Kehadiran anggota IAD ke Posyandu kali ini, sekaligus memberikan bantuan berupa uang tunai kepada anak-anak di Posyandu binaan. 

Berikut foto-foto kegiatan yang berhasil direkam kamera wartawan.









Meriahkan HBA, Kejari Pasangkayu Sukses Laksanakan Pekan Olahraga


Pasangkayu, Beritamatra - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke - 59 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2019 mendatang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menggelar berbagai kegiatan lomba yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pasangkayu Jumat hingga Minggu 13-15 Juli 2019.

"Jadi dalam menyambut HBA tahun uni, kami di Kejaksaan Negeri Pasangkayu mengisi dengan kegiatan lomba," Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Imam MS Sidabutar SH MH, melalui Kasi Intelijen Fauzipaksi.

Disampaikan dalam Pekan Olahraga telah dilaksanakan olahraga mukti event diantaranya seperti tenis meja, lomba domino & catur.

"Kalau cabang lomba futsal, digelar dengan format semi-turnamen, dengan melibatkan tim dari media, pihak Atra dan pihak Asosiasi Futsal Kabupaten Pasangkayu," jelasnya.


Ditambahkan bahwa, selain acara lomba olahraga juga dilaksanakan bersih-bersih di Anjungan Maleo Pasangkayu dengan membersihkan dan memgangkat sampah yang ada di sekitaran pantai. 

"Dihari itu juga sorenya, ang dilaksankan pada hari Sabtu juga dilaksanakan penghijauan (penanaman pohon) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu diikuti oleh staf Kejaksaan berikut perwakilan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Pasangkayu," pungkasnya. (bm)

14 July 2019

Aksi Berakhir Damai, Pihak PT ASL Temui Massa


PASANGKAYU – Sebanyak 65 Personil Polres Mamuju Utara mengmankan aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Sarudu (AMPLS) di kantor PT.Awana yang terletak di Dusun Kuma Desa Sarusu Kec. Sarudu Kab.Pasangkayu. Senin Siang (15/07/2019).

Aksi ini dilakukan lantaran karena masyarakat yang tergabung dalam aliansi MPL ini menolak Limbah yang berbau yang dikeluarkan oleh perusahaan PT Awana Sawit Lestari (ASL) yang berada di Kecamatan Sarudu Kab.Pasangkayu.

Dalam aksi ini, massa melakukan aksi damai yang dimulai pada pukul 09.30 wita dengan berkumpul di Pasar Sempo Kec.Sarudu dan Bergerak Ke PT.Awana Sawit Lestari untuk melaksanakan Silaturahmi Damai.

Aksi tersebut di Pimpin oleh M.Riad ( Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Sarudu ) dan Kepala Dusun Sempo utara ( Safruddin ).Bertindak selaku koordinator Lapangan dalam aksi tersebut Abd.Somat,S.Hut.M.Si sekaligus membawa alat peraga Aksi berupa Bendera, Spanduk dan Soundsistem dan Petaka.

Menurut Korlap bahwa Aliansi Masyarakat Sarudu terbentuk di karenakan Dampak dari Pencemaran Limbah yang meresahkan Masyatakat.Adapun maksud danTujuan Aksi damai tersebut dilaksanakan adalah untuk menyampaikan Aspirasi terkait Dampak Limbah PT.Awana Sawit Lestari yang telah meresahkan Masyarakat Sarudu.

Pada kesempatan tersebut, Korlap juga menyampaikan sudah bulan 2 kami telah melaksanakan tatap muka dengan manager PT Awana Lestari Namun tidak ada Kejelasan yang kami terimah terkait Limbah PT.Awana Sawit Lestari sehingga hari ini kita berharap bagaimana kita mencari solusi dalam menangani Pencemaran Limbah yang meresahkan Masyarakat dan melakukan diskusi secara bersama-sama.

Pada kesempatan tersebut Manager PT.Awana Sawit Lestari SUROSO menemui Masyarakat yang tergabung dalam AMPLS dan menyampaikan bahwa " Saya akan usahakan dalam jangka waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Lingkungan Hidup dan Perijinan kapan bisa di laksanakan tatap muka dengan Masyarakat Sarudu yang merasa resah terkait Limbah PT.Awana Lestari.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mamuju Utara AKP Iswan Mulyanto yang didampingi oleh Kapolsek Sarudu Akp Yohanis SH mengatakan bahwa " Kita berterima kasih kepada masyarakat yang terlibat atau ikut serta dalam aksi damai Aliansi Masyarakat Peduli Pemerhati Lingkungan Sarudu yang telah melaksanakan aksinya dengan tertib.Ujarnya (egi/humas)

10 July 2019

Parade Foto Wabup Menghadiri Upacara Hari Bhayangkara


Pasangkayu, Beritamatra - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pasangkayu, Drs H Muhammad Saal, menghadiri upacara Hari Bhayangkara ke-73 yang berlangsung di Mapolres Matra, Pasangkayu Rabu 10 Juli 2019.

Selain dihadiri Wabup, dalam kesempatan ini juga turut hadir Dandim 1427 Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas ll pasangkayu, Kasi Pidum Kejari Pasangkayu, yang mewakili Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kepala OPD Sekabupaten Pasangkayu, Kepala BRI Pasangkayu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pasukan dari Kodim, Polres, Polsek, Satpol PP, Damkar, Perhubungan dan Satpam.

Selaku Inspektur Upacara Kapolres Mamuju Utara membacakan Amanat Presiden Republik Indonesia di dalam sambutannya pada upacara Hari Bhayangkara ke-73. Peringatan kali ini mengusung  tema "Dengan Semangat Promoter, Pengabdian Polri untuk Masyarakat Bangsa dan Negara". 

berikut parade foto yang terekam kamera :








10 June 2019

Ada Anggota Polres Matra Tidak Hadiri Apel Perdana, Pasca Lebaran

Pasangkayu - Kapolres Mamuju Utara AKBP Made Ary Pradana S.Ik.MH, langsung melakukan pengecekan sejumlah anggota pada apel perdana pasca lebaran, di Mapolres Matra, Senin 10 Juni 2019.

Berdasarkan hasil pengecekan ternyata masih ada sebagian kecil personel yang tidak hadir namun karena alasan tehnis perjalanan dari kampung ke Pasangkayu setelah mudik lebaran.

Olehnya itu, Kapolres juga langsung menghimbau kepada jajaran personel agar terus memantau dan melaporkan perkembangan di setiap wilayah dikarenakan masih dalam tahap pengamanan pasca gugatan salah satu pasangan calon di MK.

"Karena jangan sampai hal tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat hal-hal yang melanggar hukum," tegasnya.

Dikatakannuntuk meningkatkan kesiap-siagaan penjagaan Mako Polres, Polsek jajaran serta melakukan pemeriksaan orang dan barang sesuai SOP serta laksanakan patroli di lingkungan Mako dan wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu.

"Kepada Petugas yang melaksanakan tugas di lapangan, kiranya agar senantiasa peka dan tanggap terhadap setiap peristiwa di lapangan dan Melakukan kordinasi dan komunikasi dengan tiga pilar yakni pihak pemerintah desa, kamtibmas dan Babinsa (kamtibmas plus) manakala terjadi suatu peristiwa dan segera melaporkan setiap perkembangan menonjol kepada pimpinan secara berjenjang," tambahnya.

1 June 2019

Miliki Sabu, Oknum ASN di Pasangkayu Diamankan Usai Digrebek

Pasangkayu, Beritamatra - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Pasangkayu diamankan anggota Satres Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) Jumat malam 31 Mei 2019.

ASN dengan inisial AH (37) ini diamankan pihak berwajib setelah terciduk memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis sabu. AH sendiri diamankan usai digrebek di salah satu rumah kos di Jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.

Kasatres Narkoba Polres Matra AKP Adrian Fredik Kopong SE, menyebutkan bahwa tersangka AH adalah PNS di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu) dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Jadi sebelum penggrebekan, memang selama ini AH sudah menjadi salah satu target Satres Narkoba berdasarkan Informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkoba," jelasnya.


Dikatakan bahwa berdasarkan bekal Informasi masyarakat itulah sehingga anggota Satres Narkoba Polres Matra melakukan Penyelidikan untuk memastikan AH memang memiliki atau menyimpan sabu.

"Dan setelah anggota kami di lapangan meyakini bahwa targetnya jelas maka selanjutnya dilakukan penggrebekan," ucapanya.

Dalam penggrebekan ini polisi menemukan 1 Sacset sedang yang berisi Kristal Bening yang di duga sabu, kemudian ada 1 buah Pirex dan beberapa Saset Kosong berukuran kecil di kotak HP.

"Semua ditemukan dalam kamar," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, tersangka sendiri disangka dengan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (bm)

31 May 2019

Catat...!!! Ini Tempat Pos Operasi Ketupat di Pasangkayu


Pasangkayu, Beritamatra - Seperti di daerah-daerah lain, jajaran Polres Mamuju Utara (Matra) Polda Sulbar juga menggelar Operasi Ketupat dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Operasi yang diberinama nama Ops Ketupa Siamasei mulai berjalan sejak 28 Mei dan akan berakhir 10 Juni 2019 memdatang.

Berdasarkan rilis Polres Matra, Ops Ketupat Siamasei 2019 sendiri membagi empat 4 Pos di wilayah hulum Kabupaten Pasangkayu. Rinciannya, yakni 1 Pos Pam di wilayah Kecamatan Sarjo, dan 1 Pos di Wilahah Kecamatan Tikke Raya dan 1 Pos Pam di wilayah Benggaulu.

Sementara 1 pos lainnya, yakni Pos Terpadu ditempatkan di area alun-alun terbuka hijau atau persisnya di depan Masjid Al-Madaniah Kelurahan Pasangkayu. Di Pos Terpadu ini, selain bertugas melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas di wilayah tertentu juga melakukan tindakan kepolisian menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, menandai dimulak ops tersebut, dilakukan penyematan pita Operasi kepada perwakilan dari Satuan Lalu lintas,  Dinas perhubungan, Senkom, dan TNI Serta Satpol PP  yang akan dilibatkan dalam pelaksanaa Pengamanan hari raya idul fitri 1440 H.

“Saya harapkan kepada seluruh Anggota TNI-POLRI dan Instansi terkait lainya yang terlibat dalam kegiatan Pengamanan Hari Raya idul fitri 1440 H di Kabupaten Pasangkayu agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata Kapolres Matra saat itu. (gi/humas)

30 May 2019

Empat Pengedar Sabu Diringkus di Depan SPBU Bulucindolo Pasangkayu

Pasangkayu, Beritamatra - Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) akhirnya meringkus empat orang warga yang diduga pelaku kasus Narkotika yang akan beraksi di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu, Senin 27 Mei 2019.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Matra AKP Adrian Fredik Kopong SE, yang menyatakan bahwa keempat pelaku ini berhasil diamankan setelah dilakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa Barang terlarang jenis Shabu.

"Dan ketika sudah dianggap bahwa lokasi cukup ideal untuk dilakukan penghadangan sehingga Personil Sat Narkoba melakukan pemalangan sehinggap berhasil diamankan," katanya.


Diketahui keempat kawanan yang diduga pengedar sabu tersebut, brhasil ditangkap persis didepan SPBU Bulucindolo Dusun Tinapu Kelurahan Pasangkayu.

"Jadi anggota kami sudah mengintai sebelumnya dengan kendaraan Mobil Carry dari arah Palu menuju Pedanda dengan Nomor Polisi DB 8265 BP," jelasnya.

Dikatakan sesuai hasil penggeledahan, Polisi menemukan dikursi mobil yaitu 1 bungkus rokok yg berisikan 4 sachet kristal bening diduga shabu dan 10 sachet kosong berukuran kecil.

Para pelaku tersebut, masing-masinh berinisial MFR (21 th) Warga Donggala, S (24 th) Warga Batu Oge, T (25 th) Warga Pedanda.Setelah dilakukan Introgasi maka dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap L (29 th) Pedanda dan dan akhirnya di gelandang ke Mako Polres Matra.

"Dari empat pelaku tersebut disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman Minimal 5 tahun dan Paling Lama 20 tahun," tandasnya. (gi/jn)

23 May 2019

Polres Mamuju Utara Mulai Bahas Kesiapan Ops Ketupat 2019

Pasangkayu - Jelang pelaksanaan Operasi Ketupat siamasei 2019, Polres mamuju utara menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Dilaksanakan di aula rupatama Polres mamuju utara, Kamis 23 Mei 2019.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres mamuju utara AKBP made ary pradana s.ik.mh dan dihadiri stakeholder terkait guna membahas kesiapan pengamanan arus mudik lebaran.

Kapolres matra dalam sambutannya menyampaikan, hal ini dimaksudkan agar suasana bulan Ramadhan berlangsung aman, terutama jalur yang dilalui para pemudik ataupun tidak. Ini perlu peran serta semua stakeholder untuk pengamanannya.

Kapolres menambahkan,”Maksud dan tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk mencari solusi atas apa saja masalah atau apa yang perlu kita lakukan sebelum pada saat maupun sesudah Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 m”.

untuk arus mudik diwilyah kita diperkirakan tidak akan terlalu ramai karena hanya pelintasan saja tetapi kita tidak boleh menganggap sepele, apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan maka kita sudah siap untuk mengantisipasinya”,Ujarnya.


Tidak ketinggalan bupati kab. pasangkayu yang diwakli oleh kadis perhubungan nasrum turut menyampaikan dalam sambutan nya,”Hari Raya Idul Fitri adalah kegiatan keagamaan yang rutin kita laksanakan setiap tahunnya maka dalam hal itu kita harus siap antisipasi kemungkinan yang baik maupun yang buruk yang akan terjadi.

“Kami dari pemerintah kab.pasangkayu pada prinsipnya siap membantu Polres mamuju utara dalam pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/ 2019 m.Dinas perhubunga akan selalu berkoordinasi untuk membantu pelaksanaan tugas di lapangan. Saya yakin semua instansi terkait yang hadir disini sudah melakukan langkah-langkah untuk menghadapi parayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H”,Tandas agus.

Sedangkan Dandim 1427 pasangkayu letkol inf.tandiesak s.ag.sh.mh yang diwakili oleh pasi ops kapten inf.hasan Menyampaikan,”Kami dari TNI Terkait pengamanan kami siap memback up Polri untuk berjaga di pos pengamanan dan pelayanan

Kabag ops Polres mamuju utara akp rigan hadi nagara s.ik. dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan rapat lintas sektor ini adalah untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder lainnya dalam rangka kesiapan operasi ketupat siamasei 2019 yang akan dilaksanakan oleh polres mamuju utara menjelang perayaan idul fitri 1440 h yang akan dimulai pada tanggal 29 mei 2019 s/d 10 juni 2019.

Sedangkan untuk kebutuhan sembako,yang mewakili Kadis koperindag kab.pasangkayu memberitahukan Sampai saat ini stok sembako di Kota pasangkayu dalam keadaan cukup dan harga stabil.Kami pantau ada kenaikan harga tapi tidak signipikan seperti dihari-hari pertama ramadhan.

Perwakilan Kadis Kesehatan Kota Pasangkayu turut serta dalam rapat itu menyampaikan,”Dari dinas kesehatan kami siap mendukung Polres mamuju utara dalam rangka mengamankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan siap menempatkan pegawai dari puskesmas untuk terlibat di Pos Pam dan Pos Yan akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang istirahat dipos saat mereka kelelahan diperjalanan.

Kapolres mamuju utara AKBP made ary pradana s.ik.mh kembali menekankan bahwa Pada intinya kita siap bersinergi dalam mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1440 H tentunya dalam pelaksanaanya sesuai dengan tupoksi dan tugas masing-masing”,Harap Polisi Berpangkat AKBP itu.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan rapat koordinasi ini semoga apa yang kita lakukan akan dapat berdampak baik untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H di Kota pasangkayu ”,Tutupnya.

Humas Polres Mamuju Utara

15 May 2019

Bukber di Polres Mamuju Utara, Kapolda Beripenghargaan Petugas Pemilu 2019

Pasangkayu, Bertitamatra - Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Drs.Baharuddin Djafar M.Si, memberikan apresiasi penghargaan kepada Anggota Polri, Tni dan Ormas yang berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan pemilu 2019 untuk wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu yang bertugas saat pengamanan pemilu 2019 lalu.Pemberian penghargaan dilakukan di halaman Mapolres Mamuju Utara Rabu Sore (15/05/2019).

Pada kesempatan tersebut Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Drs Baharuddin Djafar M.Si mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kinerjanya dalam pengamanan pemilu.

“Dedikasi dan kinerja mereka saat pengamanan pemilu kemarin. Saya apresiasi, semoga dalam menjalankan tugas tetap profesional dan bisa mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Berikut daftar nama-nama yang mendapatkan penghargaan dari bapak Kapolda Sulawesi Barat yakni :


1. AIPTU HAMZAH, Jabatan sebagai Ps.Kanit I Sat Intelkam Polres Mamuju Utara diberikan penghargaan atas dedikasi tinggi untuk mengantisipasi Siskamtibmas dalam rangka pemilu 2019.

2.BRIGPOL NURMAN NURDIN, Jabatan sebagai BKTM Desa Malei dan Pedanda Polres Mamuju Utara diberikan penghargaan atas pembinaan dan komunikasi dengan masyarakat serta bekerja melebihi dari tugas pokok sehingga kondusif saat pileg dan pilpres.

3.SERDA HALIMAN, Jabatan Bintara Operasi Kodim 1427 Pasangkayu, diberikan penghargaan atas disiplin dalam melaksanakan Pam Pileg dan Pilpres, tanggung jawab dengan melaksanakan koordinasi dengan  TNI dan POLRI.

4.ARDIANSYAH, adalah salah seorang Ormas yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI).diberikan penghargaan atas bantuan terhadap Organisasi Kepolisian Republik Indonesia dalm.menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mamuju Utara.


Diakhir pesannnya, Kapolda Sulbar menghimbau bahwa pemilu telah selesai, olehnya itu marilah kita kembali kepekerjaan masing-masing dan jangn mudah terprovokasi dengan hoax yang tersebar di media sosial yang akan memecah bela persatuan dan kesatuan.Ujarnya.