17 August 2018

Perayaan HUT RI, 74 Wabin Rutan Kelas IIB Pasangkayu Mendapat Remisi

PASANGKAYU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-73 tahun ini, sebanyak 74 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pasangkayu menerima remisi.

Pemberian remisi ini, diserahkan langsung oleh Bupati Pasangkayu, Ir H Agus Ambo Djiwa MP, di Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pasangkayu yang terletak di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Jumat 17 Agustus 2018.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Ahmad Lalo, S.Sos., M.H, menyebutkan bahwa saat ini warga binaan yang ada di Rutan Pasangkayu 155 orang termasuk sebanyak 74 orang yang diberikan remisi pada perayaan HUT RI kali ini.
“Pelayanan Wabin tentang pemenuhan hak-hak mereka mulai dari pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga pemberian remisi semua sudah berbasis IT yang ditandatangani secara elektronik langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” katanya.
Menurutnya pemberian remisi ini, bervariasi mulai dari remisi 1 bulan, 2 bulan dan remisi 3 bulan, yang terdiri dari 73 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. “Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang dianggap memenuhi syarat administratif dan subtantif yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dari 155 warga binaan yang di Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pasangkayu dilayani petugas yang berjumlah sebanyak 38 orang dan termasuk 4 orang diantaranya adalah petugas wanita.
“Selain remisi juga ada pemberian KTP Elektronik yang diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.

Sementara Bupati Pasangkayu, Ir H Agus Ambo Djiwa, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum 17 Agustus, menerangkan bahwa pemberian Remisi ini adalah bentuk pencapaian seorang Warga Binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dan para Narapidana yang berkelakuan baik akan mendapatkan pemotongan masa hukuman. (bm)