PASANGKAYU – Dalam
rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-73 tahun ini, sebanyak 74
orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pasangkayu menerima remisi.
Pemberian remisi ini, diserahkan
langsung oleh Bupati Pasangkayu, Ir H Agus Ambo Djiwa MP, di Pemasyarakatan
Rutan Kelas IIB Pasangkayu yang terletak di Desa Randomayang Kecamatan
Bambalamotu, Jumat 17 Agustus 2018.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu,
Ahmad Lalo, S.Sos., M.H, menyebutkan bahwa saat ini warga binaan yang ada di
Rutan Pasangkayu 155 orang termasuk sebanyak 74 orang yang diberikan remisi
pada perayaan HUT RI kali ini.
“Pelayanan Wabin tentang pemenuhan
hak-hak mereka mulai dari pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga
pemberian remisi semua sudah berbasis IT yang ditandatangani secara elektronik
langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,”
katanya.
Menurutnya pemberian remisi ini,
bervariasi mulai dari remisi 1 bulan, 2 bulan dan remisi 3 bulan, yang terdiri
dari 73 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. “Remisi ini merupakan
pengurangan masa pidana kepada narapidana yang dianggap memenuhi syarat
administratif dan subtantif yang ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dari 155
warga binaan yang di Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pasangkayu dilayani petugas
yang berjumlah sebanyak 38 orang dan termasuk 4 orang diantaranya adalah
petugas wanita.
“Selain remisi juga ada pemberian
KTP Elektronik yang diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,”
tambahnya.
Sementara Bupati Pasangkayu, Ir H
Agus Ambo Djiwa, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang
Remisi Umum 17 Agustus, menerangkan bahwa pemberian Remisi ini adalah bentuk
pencapaian seorang Warga Binaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dan para
Narapidana yang berkelakuan baik akan mendapatkan pemotongan masa hukuman. (bm)