24 September 2018

Cegah Maladministrasi, Ombudsman Beri Pencerahan ke OPD


Pasangkayu - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu, melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barta (Sulbar) menyelenggarakan Workhshop peningkatan pelayanan publik, di salah satu hotel di Pasangkayu, Selasa 25 September 2018.

Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulbar Lukman Umar. Sementara Bupati Pasangkayu, Ir H Agus Ambo Djiwa MP, didaulat membuka secara resmi acara workhshop yang diikuti perwakilan masing-masing OPD itu.
Dalam kesempatan itu, Agus Ambo Djiwa, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur didaerah hasrus sejalan dengan peningkatan pelayanan publik. Makanya salah satu upaya dilakukan pemerintah dengan bekerjasama Ombudsman.
“Berbicara pelayanan publik sangat perlu, karena bisa menjadi penilaian tersendiri di kalangan masyarakat. Jangan sampai ada kantor pelayanannya tidak pernah senyum,” kata bupati dalam sambutan.
Sebagai bupati, Agus Ambo Djiwa, berharap kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Pasangkayu, agar memperbaiki segala kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan segala celah yang menjadi kekurangan kita, mulai didiskusikan agar bisa menjadi lebih baik di masa-masa mendatang,” harapnya.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulbar Lukman Umar, mengapresiasi Pemkab Pasangkayu yang selama ini secara konsisten melakukan kerjasama ke Ombudsman.
“Tugas utama kami Ombudsman adalah mengawasi maladministrasi. Jadi kita tahu mana OPD yang mau menerima kritikan dan mana yang tidak mau menerima kritikan,” katanya.
Disampaikan Ombudsman adalah lembaga independen yang tidak bisa memihak pelapor maupun yang terlapor dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pencegahan maladministrasi.
“Jadi jangan takut berhubungan dengan ombudsman karena kami hanya punya saran dan rekomendasi,” terangnya dihadapan peserta Workhsop.
Lukman Umar, memberi penjelasan bahwa kasus korupsi selalu dimulai dari duggaan praktik maladministrasi sehingga hal itu harus dicegah bersama. “Kami mempunyai kewenangan memanggil tapi kita tidak punya kewenangan untuk menahan, makanya kami berharap mari kita bekerjasama untuk selalu berkomunikasi agar maladministrasi ini bisa kita cegah,” tegasnya. (bm)