Pasangkayu -
Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Pasangkayu, melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah,
bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barta (Sulbar)
menyelenggarakan Workhshop peningkatan pelayanan publik, di salah satu hotel di
Pasangkayu, Selasa 25 September 2018.
Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulbar Lukman Umar. Sementara Bupati
Pasangkayu, Ir H Agus Ambo Djiwa MP, didaulat membuka secara resmi acara
workhshop yang diikuti perwakilan masing-masing OPD itu.
Dalam kesempatan itu, Agus Ambo Djiwa,
menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur didaerah hasrus sejalan dengan
peningkatan pelayanan publik. Makanya salah satu upaya dilakukan pemerintah dengan
bekerjasama Ombudsman.
“Berbicara pelayanan publik sangat perlu,
karena bisa menjadi penilaian tersendiri di kalangan masyarakat. Jangan sampai
ada kantor pelayanannya tidak pernah senyum,” kata bupati dalam sambutan.
Sebagai bupati, Agus Ambo Djiwa, berharap
kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Pasangkayu, agar memperbaiki segala
kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan segala celah yang menjadi
kekurangan kita, mulai didiskusikan agar bisa menjadi lebih baik di masa-masa
mendatang,” harapnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sulbar Lukman Umar, mengapresiasi Pemkab Pasangkayu yang selama ini
secara konsisten melakukan kerjasama ke Ombudsman.
“Tugas utama kami Ombudsman adalah mengawasi
maladministrasi. Jadi kita tahu mana OPD yang mau menerima kritikan dan mana
yang tidak mau menerima kritikan,” katanya.
Disampaikan Ombudsman adalah lembaga independen
yang tidak bisa memihak pelapor maupun yang terlapor dalam menjalankan
tugas-tugas sebagai pencegahan maladministrasi.
“Jadi jangan takut berhubungan dengan ombudsman
karena kami hanya punya saran dan rekomendasi,” terangnya dihadapan peserta
Workhsop.
Lukman Umar, memberi penjelasan bahwa kasus korupsi
selalu dimulai dari duggaan praktik maladministrasi sehingga hal itu harus
dicegah bersama. “Kami mempunyai kewenangan memanggil tapi kita tidak punya kewenangan
untuk menahan, makanya kami berharap mari kita bekerjasama untuk selalu berkomunikasi
agar maladministrasi ini bisa kita cegah,” tegasnya. (bm)