Pasangkayu - Pencurian misterius di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pasangkayu akhirnya menemui titik terang setelah pelaku berhasil diamankan.
Terbongkarnya pencurian tersebut, tidak terlepas dari kerja keras Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Roedjito, bersama anggotanya dalam mengungkap pelaku yang sempat menghebohkan warga pasangkayu itu.
Melalui Konfrensi Pers yang berlangsung di Mapolres Mamuju Utara, Jumat pagi (1/11/2019), secara resmi inisial para pelaku langsund dirilis.
Wakapolres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamid S.Sos, didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi SH dan Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus, menceritakan proses pengungkapan diawali serangkaian Penyelidikan selama 3 minggu.
"Dan hari ini, akhirnya tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengrusakan yang terjadi di kantor Dinas Pekerjaan Umum Pasangkayu," ungkapnya.
Disampaikan pelaku yang lebih dari satu orang itu, berhasil ditangkap di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala Selasa lalu.
"Dimana saat tim gabungan Unit Jatanras Polres Mamuju Utara bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian menemukan pelaku sedang melintas dengan mengendarai dan anggita langsung memberhentikan dan menemukan para pelaku berada di dalam mobil," jelasnya.
Menurutnya saat proses penangkapan pelaku sempat memberikan perlawan sehingga tembakan peringatan dikeluarkan.
"Sempat ada perlawanan, namun tim kami bertindak cepat dan tepat. Para pelaku sudah diamankan," terangnya.
Para pelaku tersebut, terdiri dari inisial AT (62) alamat Desa Rampoang Kec.Malangke Kab.Luwu Utara Prov.Sulsel. (Status crime Residivis). Pelaku lainnya A (41) Alamat Jl. Anoa Kota Palu. (status crime Residivis) dan M (47) Alamat Jalan Anoa Kota Palu. / Ds. Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala.
"Ketiganya diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019," katanya.
Pelaku akan disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.
No comments:
Post a Comment