Pasangkayu, Beritamatra – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, telah menangani enam kasus ASN yang diduga terlibat dalam dalam politik pada Pemilihan Umum(Pemilu) tahun ini.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi, terkait jumlah kasus ASN yang sudah ditangani Bawaslu di hari-hari menjelang pesta demokrasi kali ini.
“Jadi sudah 6 kasus ASN kami ditangani yang berkaitan dengan netralitas,” katanya di acara Diskusi Publik, yang berlangsung di Caffe Fams, Sabtu 16 2019.
Usai acara diskusi, Ketua Bawaslu Ardi Trisandi, jadi sasaran awak media untuk memastikan terkait status hukum dan nama-nama ASN terlibat itu.
“Jadi ASN yang kami tangani ini, adalah yang berkaitan dengan kometar-komentar di media sosial. Juga ada ASN yang diduga melakukan tindakan yang bersifat mengarah kepada keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu,” jelasnya.
Menurutnya kasus-kasus pelanggaran Pemilu di Kabupaten Pasangkayu, tidak hanya ASN dan nantinya akan disampaikan ke masyarakat melalui media massa.
"Terkait nama-nama nanti ada waktu khusus kita
sampaikan ke publik,” janjinya.
Dikatakan
bahwa dari 6 orang ASN yang sudah ditangani, tiga diantaranya terkait penanganan
pelanggaran terhadap netralitas ASN sudah disampaikan ke KSN d pusat.
“Dan terkait masalah dengan sanksi tergantung pada KSN, kami di Bawaslu hanya merokemandasikan dan tentu rekomendasi yang menguat berdasarkan hasil kajian kami,” paparanya.
“Dan terkait masalah dengan sanksi tergantung pada KSN, kami di Bawaslu hanya merokemandasikan dan tentu rekomendasi yang menguat berdasarkan hasil kajian kami,” paparanya.
Ditanya soal
bocoran instansi mana saja dari 6 ASN ini ang sudah ditangani, Ardi Trisandi
enggan berkomentar. “Nantilah,” cetusnya. (gi)
No comments:
Post a Comment