Pasangkayu,
Beritmatra – Sabu milik kedua bandar lintas Provinsi asal Sulawesi Tengah
(Sulteng) inisial B (40) dan J (40) yang ditangkap di Kelurahan Martajaya
Kecamatan Pasangkayu, ternyata adalah pesanan warga Desa Jengeng Kecamatan
Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Menurut
Kasat Narkoba Polres Matra Akp Adrian Fredrick Kopong SE, atas pengembangan
ditangkapnya dua bandar asal Sulteng itu, juga memudahkan polisi mengungkap
jaringan sabu yang di pasangkayu.
“Hasil
introgasi kami, warga Jengeng inisial A adalah pemesan sabu kepada kedua bandar
lintas provinsi yang kami tangkap ini,” katanya.
Ditanya,
bagaimana motif antara pemesan dan penjual, ternyata sudah terjadi transaksi
sebelumnya lewat transfer Bank dengan nilai sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta
Rupiah).
“Jadi kami
akan terus dalam pengembangan, pelaku sabu kita akan kejar hingga ke
akar-akarnya,” tegasnya.
Diketahui
terhadap kedua bandar sabu lintas
Provinsi ini, disangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling sedikit 4 tahun dan Paling
Lama 20 tahun Penjara. (es)
No comments:
Post a Comment