19 March 2019

Hendak antar Sabu ke Tikke, Ditangkap di Martajaya


Pasangkayu, Beritmatra – Sabu milik kedua bandar lintas Provinsi asal Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial B (40) dan J (40) yang ditangkap di Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu, ternyata adalah pesanan warga Desa Jengeng Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Matra Akp Adrian Fredrick Kopong SE, atas pengembangan ditangkapnya dua bandar asal Sulteng itu, juga memudahkan polisi mengungkap jaringan sabu yang di pasangkayu.

“Hasil introgasi kami, warga Jengeng inisial A adalah pemesan sabu kepada kedua bandar lintas provinsi yang kami tangkap ini,” katanya.

Ditanya, bagaimana motif antara pemesan dan penjual, ternyata sudah terjadi transaksi sebelumnya lewat transfer Bank dengan nilai sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).

“Jadi kami akan terus dalam pengembangan, pelaku sabu kita akan kejar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.


Diketahui terhadap  kedua bandar sabu lintas Provinsi ini, disangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling sedikit 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara. (es)

No comments: