31 July 2019

Pelaku Penikaman di Desa Kulu Ditangkap di Donggala


PASANGKAYU - Setelah melakukan penikaman terhadap Lk. Juprianto Als. Mayor dan akhirnya melarikan diri selama beberapa jam namun akhirnya Pelaku dapat diciduk pada hari Minggu pukul 17.00 wita di dusun pangkalan desa tabiora Kec.Riopakava Kab.Donggala oleh Polsek Baras yang dibackup oleh Unit Jatanras Polres Matra.

Pelaku Taslim Als.Ta (22 th), alamat dusun Bulutao Desa Kulu Kec.Baras Kab.Pasangkayu diduga melakukan penikaman terhadap Lk. Juprianto Als. Mayor karena Pelaku tidak terima di tuduh mencuri buah kelapa sawit milik korban sehingga nekad melakukan penikaman.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan interogasi, pelaku nekad melakukan penikaman tersebut karena merasa tersinggung telah didatangi oleh korban dan menuduhnya telah mengambil buah sawit milik korban yang membuat pelaku naik pitam dan mengambil sebilah keris dalam rumahnya selanjutnya melakukan penikaman terhadap korban.

Menurut Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.Ik Bahwa Pelaku Penikaman Taslim Als.Ta melakukan aksinya pada hari Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wita di lokasi kebun sawit Dusun Bulutao Desa Kulu kec.Lariang Kab.Pasangkayu dengan menggunakan sebilah keris yang diduga milik pelaku dimana motif penikaman diduga karena pelaku tidak terima dituduh telah mencuri buah sawit milik korban sehingga nekad melakukan penikaman terhadap korban pada bagian perut sebelah kanan.

" Korban sendiri setelah ditikam masih sempat melarikan diri meminta pertolongan kepada saksi Kristian Bessie dan sempat mengikat luka tikaman dibadannya selanjutnya meninggalkan tempat tersebut kearah desa lilimori dan ditemukan oleh I Putu Pande &
Rahmatullah pada Hari Minggu Tanggal 28 Juli 2019 sekitar Pukul 12.30 wita diKapling Blok Q Desa Parabu Kec.Lariang Kab. Pasangkayu dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Untuk pelaku sendiri telah diamankan di Polsek Baras Polres Mamuju Utara bersama barang bukti berupa sebilah keris yang diduga telah digunakan melakukan penikaman terhadap korban Lk. Juprianto Als. Mayor.

Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Baras dan disangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Tutup Akp Rigan.

No comments: