9 September 2019

Kades Terpilih Tersandung Kasus Korupsi, Kasat Intel Beri Penjelasan Terkait SKCK



Pasangkayu, Beritamatra - Pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang berlangsung di tiga desa pada tanggal 4 september 2019 lalu, belangsung sukses dan aman. Namun kesuksesan itu sedikit menyisahkan polemik lantaran panitia 5 meloloskan salah satu calon kepala desa yang bersatus tersangka korupsi.

Bukan hanya itu, HAS (Kades PAW terpilih) yang telah ditetapkan oleh unit tipikor Polres Mamuju Utara, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bibit sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Tahun anggaran 2013, terpilih dalam pemilihan Kepala Desa PAW di Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu, Arfan Lasibe, S.Sos., M.Si saat ditemui di Kantornya Senin, (9/9/2019) mengatakan bahwa, secara aturan pihaknya bersama tim 5 tidak dapat menggugurkan yang bersangkutan dengan beberapa alasan. Yang pertama, yang bersangkutan secara administrasi terpenuhi termasuk memiliki SKCK dari kepolisisan. Kedua seacara regulasi panitia tidak punya kewengan mengugurkan kecuali yang bersangkutan sudah punya putusan hukum tetap atau inkra.

“Yang bersangkutan tidak dapat digugurkan secara aturan karena belum punya putusan hukum tetap atau Inkra. Yang kedua yang bersangkutan secara administrasi lengkap termasuk memiliki SKCK dari kepolisian, sehingga panitia menilai yang bersangkutan tetap layak menjadi calon” Jelas Arfan

Berbeda dengan Kasat Intel Polres Mamuju Utara, Rahmatullah, SE. menurut Kasat Intel, Siapa saja yang bermohon pembuatan SKCK tetap akan dibuatkan. Hanya saja dalam SKCK itu diberikan catatan atau keterangan bahwa pemohon pernah terlibat kausus hukum satau tidak.

“Pertama-tama saya mau menjelaskan pengertian apa itu SKCK. SKCK adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian, Bukan surat keterangan kelakukan baik seperti yang dipahami masyarakat selama ini”. Jelas Kasat Intel saat ditemui di ruangaanya (9/9/2019).

Semua masyarakat yang datang bermohon lanjut dia, entah itu pernah terlibat kasus hukum atau tidak, itu akan tetap ditebitkan SKCK nya. Hanya saja dalam SKCK yang diterbitkan, akan diberikan catatana bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus hukum atau sementara dalam proses hukum. Jelasnya

Penerbitan SKCK sambung dia,  bukan berarti melegitimasi bahwa yang diberikan SKCK itu tidak punya masalah hukum. Sehingga, tidak boleh panitia menjadikan itu sebagai dasar legitimasi bahwa yang bersangkutan bebas dari masalah hukum. Urainya

Sehingga dalam kasus ini lanjut dia, Panitia bisa berkonsultasi kepada kami, bahwa apakah dengan mengakomodir tersangka tidak akan bermasalah dikemudian hari. Tetapi hingga pelaksanaan selesai kami tidak pernah dikunjungi oleh panitia lima maupun dari DPMD. Terangnya

Sekedar diketahui, Sebelumnya pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu,  Polres Mamuju Utara (Matra) menetapkan dua orang tersangka pengadaan bibit Kelapa Sawit di dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2013. Penetapan terhadap tersangka jauh sebelum gelaran pilkades dilaksanakan.

Kedua tersangka itu adalah HAS (47) yang kini terpilih sebagai kepala desa merupakan pihak kedua penyedia bibit kelapa sawit dan HS (42) selaku Anggota Pokja ULP dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.

Penetapan keduanya menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Mamuju Utara (Matra) Kabupaten Pasangkayu, yang disaksikan Kasat Reskrim AKP. Rubertus Roejito, yang juga dihadiri Kapolres Matra AKBP. Made Ary Pradana, dan Pejabat Polres Lainnya

Sementara pada hari Rabu, tanggal 4 September 2019 juga berlangsung Pemilihan Kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku, dan inisial HAS yang berstatus tersangka terpilih.

Apapun alasannya menurut kadis DPMD Pasangkayu, Arfan Lasibe yang bersangkutan akan tetap dilantik karena itu adalah ketentuan aturan. Namun sehari setelah dilantik yang bersangkutan juga akan diberhentikan.

Laporan : Yunus

No comments: