26 December 2016

Kepala Bappeda Matra Sampaikan Fungsi Utama Pendamping Desa

Saat Jadi Narasumber Acara Workshop di Yogyakarta
Foto-FB Bappeda Mamuju Utara
YOGAKARTABupati Mamuju Utara (Matra) Ir H Agus Ambo Djiwa MP, yang diwakili oleh Kepala Bappeda Matra, Firman SPi MP, jadi narasumber dalam acara Workshop Pendamping Desa di Sleman Yogyakarta, Jumat (16/12/2016) lalu.
Seperti yang dipublikasikan melalui facebook Bappeda Mamuju Utara, dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Matra, berbicara masalah peran Tenaga Pendamping Perencana Desa dalam membantu Pemerintah Desa sampai Kecamatan dalam pelaksanaan pembangunan yang berbasis Sejahtera, Mandiri dan Bermartabat atau yang dikenal dengan sebutan SMART.
Katanya Program Tenaga Pendamping Perencana Desa Bappeda Matra berdiri sejak 2011, yang dihadapkan dengan dua permasalahan pokok, yaitu kemiskinan di pedesaan serta kemandirian dan daya saing yang masih relative rendah, makanya dengan trobosan Tenaga Pendamping Perencana Desa dipercaya dapat meningkatkan pembangunan berbasis SMART tersebut.
Selain itu, keberadaan Tenaga Pendamping Desa juga berfungsi sebagai penggerak masyarakat desa dimana dapat melakukan perencanaan pembangunan di desa secara partisifatif, memotivasi masyarakat untuk menggali gagasan dan memanfaatkan sumber daya di desa. Kemudian membina kegiatan swadaya masyarakat desa terhadap kesadaran hukum, kesadaran lingkungan hidup, pengembangan budaya lokal, pemanfaatan teknologi tepat guna serta pembinaan mental, spiritual.
Selanjutnya fungsi utama Tenaga Pendamping Perencana desa adalah sebagai fasilitator.
Tenaga Pendamping Perencana Desa Bappeda Matra adalah perpanjangan tangan Bappeda yang ada di desa untuk mendekatkan proses pelayanan perencanaan, percepatan informasi dari desa ke kabupaten.
Masih dalam acara Workshop, Bappeda Matra merekrut Tenaga Pendamping Perencana Desa dari anak lokal desa setempat. Tujuan merekrut anak lokal desa setempat di pandang anak lokal lebih mengerti tentang kondisi dan paham tentang daerahnya dan peduli terhadap desanya sehingga kerjanya bisa nyata dan lebih efektif serta biaya yang ditimbulkannya lebih sedikit karena tinggal di rumahnya sendiri di desa tersebut.
Untuk diketahui honor yang diberikan dari Pemkab Matra ke Tenaga Pendamping Perencana Desa ini memang terbilang sedikit karena keterbatasannya APBD Kabupaten Matra. Namun setelah adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat adanya pendamping desa dan direkrut dengan sistem pemerintah pusat serta gajinya yang cukup besar, hal ini berdampak kepada Tenaga Pendamping Perencana Desa Bappeda Matra.
Meskipun Tenaga Pendamping Desa dari Kementerian Desa yang ditempatkan di daerah dan desa dengan gaji yang tinggi, Kabupaten Matra tetap konsisten terhadap konsep dan penerapan Tenaga Pendaming Perencana Desa, Kecamatan dan di Kabupaten sebagai Program berkelanjutan berbasis Sumber Daya lokal atau sumber daya organik dalam istilah Research IRE. (bm/**)