Pasangkayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada seluruh pimpinan Partai
Politik (Parpol) dan seluruh Calon Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan metode
kampanye yang dilarang sebelum waktunya.
Penegasan
itu, disampaikan oleh Ketua KPU Matra, Sahran Ahmad saat memberi sambutan pada
Sosisalisasi Pemilu dan Deklarasi Kampanye damai yang digelar di Kota
Pasangkayu, 24 September 2018.
Kedua
metode kampanye yang dilarang, kata Sahran Ahmad, yaitu metode kampaye rapat
umum dan metode kampanye iklan media cetak dan media elektronik.
“Kedua
kampanye ini, hanya bisa dilakukan pada saat 21 hari sebelum masa tenang,”
jelasnya.
Ia
menghimbau agar aturan itu benar-benar ditegakkan sehingga tahapan-tahapan kampanye
yang dilakukan berjalan dengan baik di atas aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau
peyebaran APK silhkan dilakukan, karena kami sudah menyiapkan titik-titik
pemasangan APK itu sendiri,” imbuhnya,
Menurutnya
jika ada Parpol yang memasang APK di luar yang ditetapkan, maka ada Bawaslu
Kabupaten yang akan melakukan penindakan. “Jadi tidak usah Bawaslu kita buat
repot, tidak usah kita buat lelah, capek bahkan stres. Pihak olres juga tidak
usah dibuat pusing, saya yakin kalau kita berjalan di atas aturan semua akan
berjalan aman damai dan sejuk,” harapnya.
Penulis : Egi Sugianto