25 September 2018

Dua Metode Kampanye Dilarang Sebelum Waktunya


Pasangkayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) dan seluruh Calon Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan metode kampanye yang dilarang sebelum waktunya.
Penegasan itu, disampaikan oleh Ketua KPU Matra, Sahran Ahmad saat memberi sambutan pada Sosisalisasi Pemilu dan Deklarasi Kampanye damai yang digelar di Kota Pasangkayu, 24 September 2018. 
Kedua metode kampanye yang dilarang, kata Sahran Ahmad, yaitu metode kampaye rapat umum dan metode kampanye iklan media cetak dan media elektronik.
“Kedua kampanye ini, hanya bisa dilakukan pada saat 21 hari sebelum masa tenang,” jelasnya.
Ia menghimbau agar aturan itu benar-benar ditegakkan sehingga tahapan-tahapan kampanye yang dilakukan berjalan dengan baik di atas aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau peyebaran APK silhkan dilakukan, karena kami sudah menyiapkan titik-titik pemasangan APK itu sendiri,” imbuhnya,
Menurutnya jika ada Parpol yang memasang APK di luar yang ditetapkan, maka ada Bawaslu Kabupaten yang akan melakukan penindakan. “Jadi tidak usah Bawaslu kita buat repot, tidak usah kita buat lelah, capek bahkan stres. Pihak olres juga tidak usah dibuat pusing, saya yakin kalau kita berjalan di atas aturan semua akan berjalan aman damai dan sejuk,” harapnya. 
Penulis : Egi Sugianto