PASANGKAYU - Absenya
Partai Garuda pada Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu 2019, ternyata berdampak
pada peta persaingan politik untuk meraih satu kursi. Pasalnya dari 16 peserta
pemilu akan menjadi 15 partai yang mencalonkan tingkat kabupaten.
Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Mamuju Uara,
Sahran Ahmad, absennya salah satu partai pada peserta pemilihan di Kabupaten
Pasangkayu, itu adalah hak setiap peserta. “Kalau mereka mencalonkan berarti
memberikan haknya, sementara kalau tidak mencalonkan itu haknya sendiri,” katanya
di Kantor KPU Matra, Kamis 20 September 2018.
Ditanya apakah mempengaruhi peta persaingan
ketika ada salah satu partai yang absen?. Secara terang, mantan Presma Universitas
Makassar itu, menilai tentu akan mempengaruhi. “Karena seandainya lengkap 16
partai politik ikut dalam pertarungan harusnya jumlah caleg yang bertarung jauh
lebih banyak jadi peluang untuk terpilih jauh lebih kecil,” urainya.
Menurutnya jika seandainya 15 partai yang ikut
maka tingkat persaingan memprebutkan satu kursi 1 banding 15, itu juga kalau
jumlah caleg mencukupi 30 orang per partai. “Tapi kalau ada partai yang tidak
lengkap, ada partai yang kosong itu lain lagi. Ini di luar konteks, tapi yang
jelas ada hitung-hitungannya,” pungkasnya.
Untuk Diketahui penetapan DCT Pemilu
Kabupaten Pasangkayu, telah ditetapkan sebanyak 359 orang Calon Legislatif yang
akan berkompetisi 2019 mendatang. Dari 359 Caleg ini terdiri dari 221 orang
peserta laki-laki dan 138 orang peserta perempauan. (bm)