21 September 2018

SK Pemberhentian Kades yang Ikut Nyaleg Diterima KPU


PASANGKAYU – Dari 359 Calon Legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu 2019, ternyata akan diikuti empat Kepala Desa (Kades) yang sudah memundurkan diri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara, Sahran Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberhentian Kades sebelum penetapan DCT. “Sebelum jam 12 malam, mereka sudah memasukkan surat SK pemberhentian Kades ke KPU,” katanya di Kantor KPU Matra Kamis 20 September 2018.
Disampaikan bahwa 4 orang Kades dan satu ASN yang akan maju Pileg kali ini, sudah memenuhi syarat berdasarkan aturan. “Semua sudah memasukkan SK pemberhatian, begitu juga yang ASN,” jelas mantan Presman UNM itu.
Berdasarkan hasil penetapan DCT Pemilu Kabupaten Pasangkayu, telah ditetapkan sebanyak 359 orang Calon Legislatif yang akan berkompetisi 2019 mendatang. Dari 359 Caleg ini terdiri dari 221 orang peserta laki-laki dan 138 orang peserta perempauan. (bm)