PASANGKAYU – Dari 359
Calon Legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu
2019, ternyata akan diikuti empat Kepala Desa (Kades) yang sudah memundurkan
diri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju
Utara, Sahran Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberhentian
Kades sebelum penetapan DCT. “Sebelum jam 12 malam, mereka sudah memasukkan
surat SK pemberhentian Kades ke KPU,” katanya di Kantor KPU Matra Kamis 20
September 2018.
Disampaikan bahwa 4 orang Kades dan satu ASN
yang akan maju Pileg kali ini, sudah memenuhi syarat berdasarkan aturan. “Semua
sudah memasukkan SK pemberhatian, begitu juga yang ASN,” jelas mantan Presman UNM itu.
Berdasarkan hasil penetapan DCT Pemilu
Kabupaten Pasangkayu, telah ditetapkan sebanyak 359 orang Calon Legislatif yang
akan berkompetisi 2019 mendatang. Dari 359 Caleg ini terdiri dari 221 orang
peserta laki-laki dan 138 orang peserta perempauan. (bm)