20 October 2018

Tak Berizin, Lembaga Penyiaran akan Ditertibkan


JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mengaku mengapresiasi langkah penertiban yang dilaksanakan pihak kepolisian terhadap sejumlah stasiun Televisi Berlangganan melalui Kabel (TV Kabel) yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) namun tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Majene dan Polewali Mandar serta wilayah lainnya di Sulbar pada umumnya.

Menurut Ketua KPID Sulbar Andi Rannu, langkah tegas memang perlu dilakukan, apalagi selama ini himbauan dan sosialisasi telah begitu seringnya dilakukan. Terlebih menurut ketua KPID yang telah dua periode memegang jabatannya selaku komisioner di KPID Sulbar itu, upaya sosialisasi pentingnya legalitas lembaga penyiaran itu bahkan telah dilakukan sejak masa-masa awal terbentuknya KPID Sulbar di Tahun 2008 silam.
"Kami selama ini telah menghimbau dan mengingatkan semua lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini, baik radio dan televisi, termasuk televisi berlangganan melalui kabel, untuk mengurus dan memiliki perizinannya atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum melaksanakan aktivitasnya. Ini tak henti-hentinya sudah kami imbau dan ingatkan di setiap kesempatan yang ada," kata Ketua KPID Sulbar Andi Rannu yang saat ini berada di Jakarta, dalam siaran persnya, Kamis malam (18/10/2018).
Ia menambahkan, melalui kegiatan-kegiatan penertiban seperti ini, akan meminimalisir dan bahkan meniadakan praktik-praktik siaran lembaga penyiaran yang berlangsung secara ilegal seperti yang masih marak ditemukan belakangan ini.
"Langkah kepolisian yang melakukan penertiban terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang tidak berizin di wilayah Sulawesi Barat merupakan langkah yang tepat dan telah sesuai dengan semangat penegakan hukum yang memang harus senantiasa dilakukan di negeri ini. Kami -KPID, sepenuhnya mendukung langkah tegas pihak kepolisian seperti ini," ujarnya.
Ketua KPID juga berharap, dari kejadiannya itu ke depannya tidak akan ada lagi lembaga penyiaran yang beroperasi tanpa memiliki IPP.
Siaran Pers KPID Sulbar
Kamis 18 Oktober 2018

No comments: