JAKARTA - Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat mengaku mengapresiasi
langkah penertiban yang dilaksanakan pihak kepolisian terhadap sejumlah stasiun
Televisi Berlangganan melalui Kabel (TV Kabel) yang tidak memiliki Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) namun tetap beroperasi di wilayah Kabupaten
Majene dan Polewali Mandar serta wilayah lainnya di Sulbar pada umumnya.
Menurut Ketua KPID Sulbar Andi Rannu, langkah
tegas memang perlu dilakukan, apalagi selama ini himbauan dan sosialisasi telah
begitu seringnya dilakukan. Terlebih menurut ketua KPID yang telah dua periode
memegang jabatannya selaku komisioner di KPID Sulbar itu, upaya sosialisasi
pentingnya legalitas lembaga penyiaran itu bahkan telah dilakukan sejak
masa-masa awal terbentuknya KPID Sulbar di Tahun 2008 silam.
"Kami selama ini telah menghimbau dan
mengingatkan semua lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini, baik radio dan
televisi, termasuk televisi berlangganan melalui kabel, untuk mengurus dan
memiliki perizinannya atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum
melaksanakan aktivitasnya. Ini tak henti-hentinya sudah kami imbau dan ingatkan
di setiap kesempatan yang ada," kata Ketua KPID Sulbar Andi Rannu yang
saat ini berada di Jakarta, dalam siaran persnya, Kamis malam (18/10/2018).
Ia menambahkan, melalui kegiatan-kegiatan
penertiban seperti ini, akan meminimalisir dan bahkan meniadakan
praktik-praktik siaran lembaga penyiaran yang berlangsung secara ilegal seperti
yang masih marak ditemukan belakangan ini.
"Langkah kepolisian yang melakukan
penertiban terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang tidak berizin di wilayah
Sulawesi Barat merupakan langkah yang tepat dan telah sesuai dengan semangat
penegakan hukum yang memang harus senantiasa dilakukan di negeri ini. Kami
-KPID, sepenuhnya mendukung langkah tegas pihak kepolisian seperti ini,"
ujarnya.
Ketua KPID juga berharap, dari kejadiannya
itu ke depannya tidak akan ada lagi lembaga penyiaran yang beroperasi tanpa memiliki
IPP.
Siaran
Pers KPID Sulbar
Kamis
18 Oktober 2018
No comments:
Post a Comment