3 December 2018

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Matra Jadi Pembicara di Acara Sosialisasi Penanganan Pungli

Pasangkayu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melalui OPD Inspektorat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar yang berlangsung di ruang Pola Kabupaten Pasangkayu, 3 Desember 2018.


Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Drs H Muhammad Saal, yang dihadiri Kepala Inspektorat Pasangkayu, Andi Rahmat SE MSi, Kapolres Mamuju Utara yang diwakili oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim IPDA M. Rayendra Riziqli Abadi Putra S.Tk, dan para kepala Desa se Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya Muhammad Saal, mengajak seluruh peserta agar mampu berbenah melaukan bersih-bersih sebelum melakukan aksen di lapangan.

"Jadi marilah kita mengawasi diri sendiri dan itu lebih baik dari pada di awasi oleh orang lain," imbuhnya.

Materi sosialisasi Tentang Ciber Pungli oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Matra IPDA M.Rayendra Riziqli Abadi Putra STk dijelaskan seputar pengertian pungli itu sendiri.
"Pungli erat kaitannya dengan pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikarenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan," paparnya.

sehingga apabila dilakukan oleh Seseorang kepada pihak lain,maka itu dapat diartikan sebagai memungut biaya.

Menurutnya praktik pungli diartikan dengan luas bahkan lebih dahsyat, dan lebih berbahaya karena cakupannnya lebih luas dari pada KORUPSI.
"Makanya dari itu mari kita cegah Praktik pungli sedini mungkin," pesannya.

Laporan Humas Polres Matra AIPDA Junaedi Y

No comments: