Pasangkayu,
Beritamatra – Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara mencatat sedikitnya sudah
ada 18 orang tersangka kasus narkoba di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi
Barat, dalam dua bulan terkhir.
Hal tersebut, dibeberkan oleh Kasatres
Narkoba Polres Mamuju Utara AKP Adrian Fredrick Kopong SE, dalam Press Release
di kantor Polres Mamuju Utara, 27
Februari 2019.
“Dari Januari hingga Februari tahun 2019 ini,
sudah ada 18 orang tersangka kasus narkoba,” katanya kepada wartawan kemarin.
Disampaikan dalam bulan berjalan akhir
Februari ini, tercatat sudah ada 10 Laporan Polisi (LP) yang ditangani. “Untuk LP
sendiri baru ada 10 laporan yang masuk,” sebutnya.
Menurutnya untuk barang bukti sendiri yang
masih dalam hitungan kotor diperkirakan sudah ada sekitar 85 gram untuk jenis sabu
selama 2019 ini. “Yang berhasil kita amankan rata-rata hanya sekitar 1 atau 2
gram saja,” bebernya
Ditegskan untuk menumpas kejahatan narkoba di
Kabupaten Pasangkayu, pada dasarnya harus melibatkan semua pihak, termasuk di internal
kepolisian, dimulai dari BKTM, inteljen dan Sabhara.
“Tidak hanya dari kepolisian, peran aktif
berbagai pihak termasuk masyarakat di pelosok sangat dibutuhkn dalam upaya
memberantas Narkoba,” tegasnya.
Olehnya itu dihimbau agar masyarakat tidak
berteman dengan narkoba. Sebab jika seseorang sudah berteman dngan narkoba ada
tiga yang akan terjadi, kematian, rumah sakit, dan kehacuran rumah tangga.
“Pasti itu terjadi kalau berani berteman
dengan narkoba,” pungkasnya. (bm)
No comments:
Post a Comment