Pasangkayu, Beritamatra - Polres Mamuju Utara, kembali melakukan menangkapan terhadap
pelaku bandar sabu lintas Provinsi asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 19
Maret 2019.
Proses penangkapan dilakukan di Kelurahan Martajaya ini, dipimpin
Kanit Patmor Sat Sabhara Polres Matra Bripka Irwan Anis.
Kedua bandar
yang diketahui pri dan wanita berinisial B (46) dan J (40) tidak bisa berbuat
apa-apa, ketika terjaring razia pengamanan Pemilu di wilayah Martajaya. Awalnya polisi mencurigai kendaraannya yang
kedua pelaku sehingga dilakukan pemeriksaan.
Saat
dilakukan pemeriksaan Polisi menemukan 5 (lima) Sachet Plastik yang berisi
Butiran Kristal Putih yang diduga Narkoba Jenis Shabu, 1 Sachet Kosong yang
didalamnya berisi plastik kecil serta Pireks.
“Barang sabu
ini di dapat di kantong celana pelku,” Kanit Patmor Sat Sabhara Polres Matra
Bripka Irwan Anis.
Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, fakta baru muncul yakni barang sabu milik B
adalah pesasan salh seorang warga di Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya
Kabupaten Pasangkayu.
Secara
Terpisah Kasat Narkoba Polres Matra Akp Adrian Fredrick Kopong SE, mengatakan
terhadap pengedr sbu asl sulteng disangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal
112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling
sedikit 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara. (jun/gi/hms)
No comments:
Post a Comment