Pasangkayu,
Beritamatra – Setelah dijabat oleh IPDA Usman SH, Unit Reskrim Polsek
Pasangkayu Polres Mamuju Utara terus melakukan pembenahan dan pengungkapan
kasus-kasus di daerah ini.
Buktinya
Sabtu 23 Maret 2019 lalu, Reskrim Polsek
Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap
S (26) di Komples Perumahan Nelayan di desa Pangngiang. S
sendiri diduga melakukan pencurian alat Penerangan Jalan Umum (PJU) yakni
Modul/Panel Tenaga Surya yang selama ini meresahkan di Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 24 / III / 2019 / Res
Matra / Sek Pasangkayu tanggal 22 Maret 2019 tentang Pencurian Panel / Modul
Tenaga Surya dengan Pelapor an. Muhammad Djafar (Pegawai Perhubungan) dengan
Tkp Jalan Muhammad Hatta ( Bundaran Smart City).
Setelah
menerima Laporan Polisi selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu bergerak
cepat melakukan Proses Penyelidikan.Dari Penyelidikan tersebut Polisi
mendapatkan Informasi bahwa Pelaku Pencurian Panel /Modul Tenaga Surya adalah
Lk.S dan melakukan penangkapan terhadapnya.Setelah Melakukan Penangkapan dan
Introgasi selanjutnya Polisi melakukan Pengembangan Pencarian Barang Bukti di
desa Tawiora Kecamatan Riopakava Kab.Donggala.
Dari
Pengembangan tersebut Polisi Menemukan Barang Bukti berupa :
a.
9 (sembilan) Modul / Panel tenaga surya yang diduga milik Pemda Pasangkayu dan
diduga hasil curian diwilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu
Menurut
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Matra Ipda Usman Sh, Bahwa terhadap
Tersangka S dapat disangka dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan Ancaman
Hukuman 7 tahun Penjara.Ujarnya. (jun/gi)
No comments:
Post a Comment