23 March 2019

Polsek Pasangkayu Ungkap Pelaku Pencurian Alat PJU

Pasangkayu, Beritamatra – Setelah dijabat oleh IPDA Usman SH, Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Mamuju Utara terus melakukan pembenahan dan pengungkapan kasus-kasus di daerah ini.

Buktinya Sabtu 23 Maret 2019  lalu, Reskrim Polsek Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap  S (26) di Komples Perumahan Nelayan di desa Pangngiang. S sendiri diduga melakukan pencurian alat Penerangan Jalan Umum (PJU) yakni Modul/Panel Tenaga Surya yang selama ini meresahkan di Kabupaten Pasangkayu.


Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 24 / III / 2019 / Res Matra / Sek Pasangkayu tanggal  22  Maret 2019 tentang Pencurian Panel / Modul Tenaga Surya dengan Pelapor an. Muhammad Djafar (Pegawai Perhubungan) dengan Tkp Jalan Muhammad Hatta ( Bundaran Smart City).  

Setelah menerima Laporan Polisi selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pasangkayu bergerak cepat melakukan Proses Penyelidikan.Dari Penyelidikan tersebut Polisi mendapatkan Informasi bahwa Pelaku Pencurian Panel /Modul Tenaga Surya adalah Lk.S dan melakukan penangkapan terhadapnya.Setelah Melakukan Penangkapan dan Introgasi selanjutnya Polisi melakukan Pengembangan Pencarian Barang Bukti di desa Tawiora Kecamatan Riopakava Kab.Donggala.

Dari Pengembangan tersebut Polisi Menemukan Barang Bukti berupa :
a. 9 (sembilan) Modul / Panel tenaga surya yang diduga milik Pemda Pasangkayu dan diduga hasil curian diwilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu


Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Matra Ipda Usman Sh, Bahwa terhadap Tersangka S dapat disangka dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.Ujarnya. (jun/gi)

No comments: