Pasangkayu, Beritamatra - Kejaksaan Negeri Pasangkayu terus mendalami kasus sewa alat excavator yang di kelola Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu. Sedikitnya sudah ada 50 saksi diperiksa.
Hal itu di ungkapkan Plt. Kepala kejaksaan Negeri Pasangkayu, Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H. melaui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Fauzipaksi, saat ditemui media ini di kantor Kejari Pasangkayu, Kamis, 15 Agustus 2019.
Menurut Fauzi, kasus Sewa alat excavator yang dikelolah oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu, saat ini masih terus dalam pedalaman penyidik. “Saat ini sudah ada sekitar 50 saksi yang di periksa oleh penyidik, di antaranya, 20 saksi sebagai pengguna, 24 saksi dari dinas terkait dan 6 saksi lainnya dari luar.” Urai Fauzi.
Selain telah memeriksa 50 saksi pihak kejaksaan juga telah mengajukan permintaan audit khusus kepada BPKP, untuk mendapatkan taksiran potensi kerugian keuangan negara dari pengelolaan penggunaan sewa alat excavator tersebut.
“Saat ini kami tengah menunggu hasil audid dari BPKP. Setelah itu baru penyidik dapat menyimpulkan status dari kasus ini. Jelas Fauzi.
Untuk diketahui, kasus Sewa alat excavator di Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Pasangkayu, awalnya mencuak saat mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Psangkayu, melalu rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar pada 30 juli 2019 lalu.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu mempertanyakan mekanisme pengelolaan 5 alat excavator oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasangkayu yang tidak mencapai target. Padahal kalau di ukur dari jumlah alat yang dikelolanya nilainya sangatlah kecil.
Menurut DPRD Taget PAD 360 juta atas sewa alat excavator sebanyak 5 unit oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar Undang-undang tipikor.
Musawir Azis Isham (Wakil Ketua DPRD Pasangkayu) yang memimpin rapat pada saat itu mengatakan, Taget PAD dari sewa alat sebanyak 360 selama satu tahun, jumlahnya sangatlah kecil. Menurut dia, ada dugaaan permainan dibalik itu. Bahkan ada inkonsistensi data terkait nominal sewa alat yang disampaikan oleh beberapa instansi terkait. Apalagi beredar rumor adanya aliran dana 1 miliar rupiah yang masuk kerekening pribadi, yang diduga hasil dari sewa alat tersebut.
“Dengan 5 unit excavator yang dikelola, idak masuk akal target 360 juta setahun tidak bisa dicapai. Kata Musawir dalam RDP yang digelar bersama dinas terkait, di gedung DPRD (30/7/2019).
Di kesempatan berbeda Kabit Perikanan Budidaya, Andi Nasriaadi, S.Sos.,M.AP, saat ditemui pada Kamis, 8 Agustus 2019 memberi penjelasan berbeda. Andi Nasriaadi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tanggung jawab sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ada. Ia menceritakan bahwa bantuan alat dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI sesungguhnya di peruntukkan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Kalau kita merujuk pada tujuan peruntukan bantuan alat ini, sebenarnya tidak untuk disewakan. Bantuan ini oleh pemerintah pusat merupakan bantuan untuk memfasilitasi keterbatasan masyarakat dalam membuka lahan bambak. Jelas Andi Nasriaadi kepada media ini, (8/8/19)
Sebenarnya Lanjut Andi, Alat excavator itu tidak untuk disewakan. Tetapi karena pertimbangan biaya operasional dan perawatan makanya melaui kebijakan pemerintah daerah alat tersebut dipersewakan. Itu pun, dalam peraturan daerah diatur alat sewa excavator tersebut disetorkan ke Kas daerah (KASDA) hanya sebesar Rp. 60.000,-. Dan itu disetujui juga oleh DPRD pada saat asistensi. Terang Andi.
Dari proses yang kini tengah berjalan di Japitsus Kejari Pasangkayu, Kasus Sewa Alat excavator ini ditargetkan akan di tuntaskan satu setengah bulan kedepan.
No comments:
Post a Comment