22 February 2017

Kendaraan Operasional Wajib Disimpan di Puskesmas

dr. Alif Satria
PASANGKAYU – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dr Alif Satria, menegaskan, keberadaan dua unit kendaraan operasional ambulance dan mobil puskesmas keliling, diharuskanya tetaap berada di lingkungan Puskesmas tiap wilayah kecamatan selama 1x24 jam.
Ditemui wartawa di ruang kerjanya, Rabu 22 Februari 2017, dr Alif Satria menyampaikan, selain tupoksi keberadaan mobil operasional itu, standby penuh waktu berada di Puskesmas kecamatan. Dia pun mengarahkan bahwa jangan sampai ada pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum sopir terhadap masyarakat.
"Tidak boleh ada pembayaran apapun, kalau ada berarti itu pungli dan harus dihentikan," katanya menegaskan.
Menurutnya dana operasional mobil ambulance berdasarkan petunjuk teknis(Juknis) bidang kesehatan, hakikatnya sudah melekat di pembayaran iuran BPJS, yang dibayarkan tiap bulanya oleh masyarakat. Hanya saja, kata dia, apabila pengurusan BPJS belum dilengkapi, maka petugas kesehatan dibolehkan meminta uang muka, dengan catatan dilengkapi berkasnya kemudian uang tersebut baru dikembalikan.
"Jadi kalau ada sopir mobil ambulance meminta uang bensin, maka itu sudah tidak dibenarkan dan segera laporkan dikepolisian," imbuhnya.
Ketika disinggung terkait maraknya sopir ambulance di Mamuju Utara, yang meminta pembeli bensin terhadap masyarakat, dan ada mobil ambulance yang keberadaanya tidak standby di puskesmas kecamatan, melainkan hanya dikandangkan di rumah pribadi kepala puskesmas.
“Jika ada laporan pihak Puskesmas yang bertentangan dengan aturan juknis kesehatan maka kita akan tindaklanjuti,” katanya demikian. (bm/firman-muis)