dr. Alif Satria |
PASANGKAYU – Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dr
Alif Satria, menegaskan, keberadaan dua unit kendaraan operasional ambulance
dan mobil puskesmas keliling, diharuskanya tetaap berada di lingkungan Puskesmas
tiap wilayah kecamatan selama 1x24 jam.
Ditemui wartawa di ruang kerjanya, Rabu 22
Februari 2017, dr Alif Satria menyampaikan, selain tupoksi keberadaan mobil
operasional itu, standby penuh waktu berada di Puskesmas kecamatan. Dia pun
mengarahkan bahwa jangan sampai ada pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh
oknum sopir terhadap masyarakat.
"Tidak boleh ada pembayaran apapun,
kalau ada berarti itu pungli dan harus dihentikan," katanya menegaskan.
Menurutnya dana operasional mobil ambulance
berdasarkan petunjuk teknis(Juknis) bidang kesehatan, hakikatnya sudah melekat
di pembayaran iuran BPJS, yang dibayarkan tiap bulanya oleh masyarakat. Hanya
saja, kata dia, apabila pengurusan BPJS belum dilengkapi, maka petugas
kesehatan dibolehkan meminta uang muka, dengan catatan dilengkapi berkasnya
kemudian uang tersebut baru dikembalikan.
"Jadi kalau ada sopir mobil ambulance
meminta uang bensin, maka itu sudah tidak dibenarkan dan segera laporkan
dikepolisian," imbuhnya.
Ketika disinggung terkait maraknya sopir
ambulance di Mamuju Utara, yang meminta pembeli bensin terhadap masyarakat, dan
ada mobil ambulance yang keberadaanya tidak standby di puskesmas kecamatan,
melainkan hanya dikandangkan di rumah pribadi kepala puskesmas.
“Jika ada laporan pihak Puskesmas yang bertentangan
dengan aturan juknis kesehatan maka kita akan tindaklanjuti,” katanya demikian.
(bm/firman-muis)