PASANGKAYU – Setelah mendapat sorotan dari berbagai
kalangan masyarakat, pihak PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL) anak Perusahaan PT.
Astra Agro Lestari (AAL) akhirnya melakukan penanaman kembali pohon bakau di
area hutan Mangrove, yang sebelumnya mati mengering karena diduga tercemar limbah
pabrik dari perusahaan tersebut.
CDAM PT. AAL Areal Celebes (C1) Budi Sarwono, mengatakan, jumlah
penanaman bibit bakau sebanyak 5.500 pohon. Hal ini dilakukan untuk menyikapi
kondisi mangrove terkena dampak Polutan atau zat yang dapat mengakibatkan
pencemaran terhadap lingkungan.
"Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan
saat ini kami dari PT. AAL telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan
melakukan pembersihan sekitar Mangrove yang terkena polutan yang terjadi di sekitar
PT. TSL,” jelas Budi Sarwono.
Dikatkan bahwa pihaknya juga melakukan Pembibitan lebih awal
sebagai wujud nyata yang telah dilakukan oleh PT. AAL demi menjaga penghijauan.
Olehnya diharapkan agar seluruh elemen yang ada agar bersama-sama menjaga
lingkungan ini. “ Karena semua ini adalah tanggung jawab kita bersama,"
imbuhnya.
Meski demikianpPenanaman pohon bakau ini, tetap saja terkesan
tergesah-gesah karena sebelumnya sudah menuai sorotan dari berbagai pihak. Dalam
menanaman kali inicmelibatkan unsur Mahasiswa Universita Tadulako (Untad) yang
sedang melaksanakan tugas pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ako, Kecamatan
Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara.
Penanaman ini juga melibatkan Kepala desa Ako, Mardin bersama
kepala Dusunya, selama tiga hari berturut-turut yang dimulai sejak Jumat 17
Maret 2017.
Anggota DPRD Matra Ikram Ibrahim menilai tindakan PT. TSL
yang melakukan penanaman Bakau di sekitar pembuangan Limbah itu adalah hal yang
konyol dan tidak mungkin akan tumbuh karena telah terlanjur tercemar dan
terkesan menghindari sanksi pidana pengrusakan lingkungan.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh
TSL dengan menanam kembali pohon Manggrove, tapi terkesan tergesah-gesah dan
tanaman itu tidak mungkin dapat hidup di tempat yang sudah tercemar, dan saya
lihat bahwa langkah yang dilakukan itu terkesan menghindari Sanksi Pidana
terhadap pengrusakan lingkungan," ungkap Ikram Ibrahim. (bm/ars)