23 March 2017

Tanam 5.500 Bakau, PT TSL Terkesan Menghindari Sanksi Pidana

PASANGKAYU – Setelah mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat, pihak PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL) anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AAL) akhirnya melakukan penanaman kembali pohon bakau di area hutan Mangrove, yang sebelumnya mati mengering karena diduga tercemar limbah pabrik dari perusahaan tersebut.
CDAM PT. AAL Areal Celebes (C1) Budi Sarwono, mengatakan, jumlah penanaman bibit bakau sebanyak 5.500 pohon. Hal ini dilakukan untuk menyikapi kondisi mangrove terkena dampak Polutan atau zat yang dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan.
"Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan saat ini kami dari PT. AAL telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melakukan pembersihan sekitar Mangrove yang terkena polutan yang terjadi di sekitar PT. TSL,” jelas Budi Sarwono.
Dikatkan bahwa pihaknya juga melakukan Pembibitan lebih awal sebagai wujud nyata yang telah dilakukan oleh PT. AAL demi menjaga penghijauan. Olehnya diharapkan agar seluruh elemen yang ada agar bersama-sama menjaga lingkungan ini. “ Karena semua ini adalah tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.
Meski demikianpPenanaman pohon bakau ini, tetap saja terkesan tergesah-gesah karena sebelumnya sudah menuai sorotan dari berbagai pihak. Dalam menanaman kali inicmelibatkan unsur Mahasiswa Universita Tadulako (Untad) yang sedang melaksanakan tugas pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara.
Penanaman ini juga melibatkan Kepala desa Ako, Mardin bersama kepala Dusunya, selama tiga hari berturut-turut yang dimulai sejak Jumat 17 Maret 2017.
Anggota DPRD Matra Ikram Ibrahim menilai tindakan PT. TSL yang melakukan penanaman Bakau di sekitar pembuangan Limbah itu adalah hal yang konyol dan tidak mungkin akan tumbuh karena telah terlanjur tercemar dan terkesan menghindari sanksi pidana pengrusakan lingkungan.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh TSL dengan menanam kembali pohon Manggrove, tapi terkesan tergesah-gesah dan tanaman itu tidak mungkin dapat hidup di tempat yang sudah tercemar, dan saya lihat bahwa langkah yang dilakukan itu terkesan menghindari Sanksi Pidana terhadap pengrusakan lingkungan," ungkap Ikram Ibrahim. (bm/ars)