23 March 2017

WNA ke Mamuju Utara Harus Mengantongi Izin Jelas

Foto bersama saat seremonial di kegiatan rapat Tim pengawasan orang asing (PORA), di salah satu hotel Pasangkayu, Kamis 23 Maret 2017.



PASANGKAYU - Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Sulawesi Barat, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, Kepolisian Resort (Polres) Matra, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Matra, menggelar rapat tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kamis 23 Maret 2017.
Kegiatan yang dipusatkan di salah satu hotel di Kota Pasangkayu itu, dibuka langsung oleh Bupati Matra Ir H Agus Ambo Djiwa MP. Selaku pemerintah ia menegaskan agar semua Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Mamuju Utara agar memiliki izin yang jelas.
Olehnya kata Bupati Mamuju Utara agar garis koordinasi antar lembaga pemerintah, baik antar SKPD maupun secara vertikal dengan lembaga pemerintah lainya. Termasuk pihak Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Badan Intelejen, melalui rapat Tim PORA ini harus terorganisir dengan baik, guna mengantisipasi maraknya orang asing tersebut.
"Mari kita bekerjasama dengan baik, dan saya usahakan lokasi kantor Tim PORA harus berada di sini (Matra,red)," imbuhnya. Melalui kesempatan itu, H Agus Ambo Djiwa, menginginkan agar setelah dibentuknya Tim PORA tersebut, ke depannya bisa menjalankan tugas-tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan aktif. Karena dengan peran aktif itu, sehingga diketahui jumlah warga asing yang bekerja ataupun berkunjung sebagai wisatawan.
Selanjutnya kata Bupati, aktivitas yang dilakukan para WNA wajib dikontrol. Saat ini diperkirakan sebanyak 8 kapal dari luar negeri, baik dari negara tetangga Thailand, Jepang, Hongkong, dan Singapore, masuk dan berlabuh bahkan stand by di pelabuhan Tanjung Sarana Lestari (TSL) Pasangkayu.
"Makanya mari kita benar-benar mengawasi kedatangan mereka (WNA) masuk di Pasangkayu ini,” jelasnya.
Senadan dengan Kabid Pengawasan, Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sulawesi Barat, Bambang S, menyampaikan, pihaknya bakal mengakomodir Tim PORA untuk tetap stand by, melakukan pengawasan terhadap orang asing di Mamuju Utara.
Bahkan kata dia tidak diperbolehkan adanya aktivitas, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. "Semua kapal yang masuk harus melalui mekanisme SOP yang berlaku, jika tidak maka akan ditindaki,"tegas Bambang S.
Sementara Kabid Lalulintas Imigrasi Sulawesi Barat, Samiusin Fattah, menambahkan, dibentuknya Tim PORA ini ke depan diharapkan mampu meminimalisir jalan-jalan tikus, bagi orang asing masuk di wilayah Indonesia. Karena berdasarkan prosedural, tiga hari kedatangannya ke Indonesia maka diwajibkan melapor secara resmi ke pihak Imigrasi.
"Jadi kalau tidak melapor sebelumnya, maka dianggap kedatanganya tanpa memiliki izin resmi,"pungkasnya. (ars/bm/cps//)