Foto bersama saat seremonial di kegiatan rapat Tim pengawasan orang asing (PORA), di salah satu hotel Pasangkayu, Kamis 23 Maret 2017. |
PASANGKAYU -
Kementerian
Hukum dan HAM RI wilayah Sulawesi Barat, melalui Kantor Imigrasi Kelas II
Mamuju bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, Kepolisian Resort
(Polres) Matra, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Matra, menggelar rapat tim Pengawasan
Orang Asing (Tim PORA) Kamis 23 Maret 2017.
Kegiatan yang dipusatkan di salah satu hotel
di Kota Pasangkayu itu, dibuka langsung oleh Bupati Matra Ir H Agus Ambo Djiwa
MP. Selaku pemerintah ia menegaskan agar semua Warga Negara Asing (WNA) yang
berkunjung ke Mamuju Utara agar memiliki izin yang jelas.
Olehnya kata Bupati Mamuju Utara agar garis
koordinasi antar lembaga pemerintah, baik antar SKPD maupun secara vertikal
dengan lembaga pemerintah lainya. Termasuk pihak Imigrasi, Kepolisian, TNI,
Kejaksaan, dan Badan Intelejen, melalui rapat Tim PORA ini harus terorganisir
dengan baik, guna mengantisipasi maraknya orang asing tersebut.
"Mari kita bekerjasama dengan baik, dan
saya usahakan lokasi kantor Tim PORA harus berada di sini (Matra,red)," imbuhnya.
Melalui kesempatan itu, H Agus Ambo Djiwa, menginginkan agar setelah
dibentuknya Tim PORA tersebut, ke depannya bisa menjalankan tugas-tugasnya untuk
melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan aktif. Karena dengan peran
aktif itu, sehingga diketahui jumlah warga asing yang bekerja ataupun
berkunjung sebagai wisatawan.
Selanjutnya kata Bupati, aktivitas yang
dilakukan para WNA wajib dikontrol. Saat ini diperkirakan sebanyak 8 kapal dari
luar negeri, baik dari negara tetangga Thailand, Jepang, Hongkong, dan
Singapore, masuk dan berlabuh bahkan stand by di pelabuhan Tanjung Sarana
Lestari (TSL) Pasangkayu.
"Makanya mari kita benar-benar mengawasi
kedatangan mereka (WNA) masuk di Pasangkayu ini,” jelasnya.
Senadan dengan Kabid Pengawasan, Intelijen
dan Penindakan Imigrasi Sulawesi Barat, Bambang S, menyampaikan, pihaknya bakal
mengakomodir Tim PORA untuk tetap stand by, melakukan pengawasan terhadap orang
asing di Mamuju Utara.
Bahkan kata dia tidak diperbolehkan adanya
aktivitas, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. "Semua kapal yang
masuk harus melalui mekanisme SOP yang berlaku, jika tidak maka akan
ditindaki,"tegas Bambang S.
Sementara Kabid Lalulintas Imigrasi Sulawesi
Barat, Samiusin Fattah, menambahkan, dibentuknya Tim PORA ini ke depan
diharapkan mampu meminimalisir jalan-jalan tikus, bagi orang asing masuk di
wilayah Indonesia. Karena berdasarkan prosedural, tiga hari kedatangannya ke
Indonesia maka diwajibkan melapor secara resmi ke pihak Imigrasi.
"Jadi kalau tidak melapor sebelumnya,
maka dianggap kedatanganya tanpa memiliki izin resmi,"pungkasnya. (ars/bm/cps//)