PASANGKAYU
– Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kurang lebih selama delapan bulan,
mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri
Pasangkayu menahan Kepala Desa (Kades) Lariang Andi Firdaus, Jumat 31 Maret 2017.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu
Hidjas Yunus, mengatakan tindakan penahanan yang dilakukan kepada Andi Firdaus,
tersangka dugaan kasus korupsi APBDesa tahun 2015. Alasan tepat penahan
tersebut, setelah sebelumnya Kejaksaan memberikan kesempatan wajib lapor dua
kali satu minggu, namun tak diindahkan.
"Kita sudah melakukan
pemanggilan secara patut dan kita juga sudah berikan kesempatan untuk melapor
dua kali dalam satu minggu, tapi kebijakan itu dia tidak indahkan, sehingga
kami lakukan upaya paksa dengan menahannya, “ terang Hidjas Yunus.
Sebelum melakukan penahanan,
Andi Firdaus yang didampingi kuasa hukumnya Baharuddin Polindi, diberikan
kesempatan untuk membaca surat penahanannya yang telah ditandatangani Kepala
kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imanuel Rudy Pailang dan selanjutnya
dibawah menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B
Pasangkayu di desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Matra.
Sementara penahanan tersangka
di Rutan Kelas II Pasangkayu, karena dugaan merugikan masyarakat Desa Lariang
Kecamatan Tikke Raya, sebesar Rp 83 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) tahun 2015. Sekadar diketahui bahwai penahanan ini masih
berstatus titipan, karena penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan.
"Kami masih membutuhkan
keterangan, karena kemarin-kemarin tidak lanjut pemeriksaannya dengan alasan
sakit, selain itu yang bersangkutan juga punya hak untuk diperiksa setelah
ditahan" jelasnya.
Selain Kades Lariang, Bendahara
Desa Lariang Basri, yang juga menjadi tersangka dan pihak kejaksaan sementara
melakukan pencarian, karena yang bersangkutan tidak ada di kediamannya di Dusun
Kalukumbeo Desa Lariang.
"Apabila keduanya telah
ditahan dan keterangannya juga sudah lengkap, maka kami akan limpahkan ke
pengadilan Tipikor di Mamuju," pungkasnya. (bm/as/ars)