31 March 2017

Wajib Lapor tak Diindahkan, Kades Lariang Akhirnya Ditahan

PASANGKAYU – Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kurang lebih selama delapan bulan, mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Pasangkayu menahan Kepala Desa (Kades) Lariang Andi Firdaus, Jumat 31 Maret 2017. 
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hidjas Yunus, mengatakan tindakan penahanan yang dilakukan kepada Andi Firdaus, tersangka dugaan kasus korupsi APBDesa tahun 2015. Alasan tepat penahan tersebut, setelah sebelumnya Kejaksaan memberikan kesempatan wajib lapor dua kali satu minggu, namun tak diindahkan.
"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut dan kita juga sudah berikan kesempatan untuk melapor dua kali dalam satu minggu, tapi kebijakan itu dia tidak indahkan, sehingga kami lakukan upaya paksa dengan menahannya, “ terang Hidjas Yunus.
Sebelum melakukan penahanan, Andi Firdaus yang didampingi kuasa hukumnya Baharuddin Polindi, diberikan kesempatan untuk membaca surat penahanannya yang telah ditandatangani Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imanuel Rudy Pailang dan selanjutnya dibawah menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pasangkayu di desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Matra.
Sementara penahanan tersangka di Rutan Kelas II Pasangkayu, karena dugaan merugikan masyarakat Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, sebesar Rp 83 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015. Sekadar diketahui bahwai penahanan ini masih berstatus titipan, karena penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan.
"Kami masih membutuhkan keterangan, karena kemarin-kemarin tidak lanjut pemeriksaannya dengan alasan sakit, selain itu yang bersangkutan juga punya hak untuk diperiksa setelah ditahan" jelasnya.
Selain Kades Lariang, Bendahara Desa Lariang Basri, yang juga menjadi tersangka dan pihak kejaksaan sementara melakukan pencarian, karena yang bersangkutan tidak ada di kediamannya di Dusun Kalukumbeo Desa Lariang.

"Apabila keduanya telah ditahan dan keterangannya juga sudah lengkap, maka kami akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Mamuju," pungkasnya. (bm/as/ars)