PASANGKAYU, Beritamatra– Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pasangkayu, menerima kunjngan kerja dari Pemkab Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
(Sulteng), yang diterima oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Drs H Muhammad Saal,
Rabu 18 Juli 2018.
Bersama pimpinan OPD serta unsur
pimpinan Forkopimda, Muhammad Saal, menyambut hangat pejabat dari daerah
tentangga yang dijuluki kota “adat” Sigi itu. Kedatangan Pemkab Sigi dalam
rangka membahas kesepakatan bersama terkait tapal batas antar kedua kabupaten.
Selain dihadiri Asisten I Pemkab
Sigi, Udin Djamalin, dalam rombongan tersebut juga Nampak Aminuddin Atjo, yang
merupakan mantan Sekretaris Kota Palu, adalah teman lama H Muhammad Saal,
semasa di Palu.
Dalam diskusi berlangsung, tapal
batas yang menjadi pokok pembahasan tak lain adalah wilayah Pasangkayu yang
berbatasan dengan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, yakni Desa Ompi, Desa Bukit
Harapan, Kecamatan Bulutaba, Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku, dan Desa
Benggaulu Kecamatan Dapurang.
Kesepakatan ini nantinya, akan
dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Rekomendasi itu juga berisi poin pembentukan tim terpadu yang akan berfungsi
mensosialisasikan kemasyarakat tentang kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian yang disampaikan
oleh Asisten I Pemkab Sigi, Udin
Djamalin, terkait hasil pembahasan yang menjadi rujukan ke Kemendagri pada
tanggal 30 Juli mendatang.
Lebih lanjut, Asisten I Pemkab
Sigi, Udin Djamalin, menyatakan bahwa kepakatan ini merupakan hal yang harus
dilakukan oleh kedua belah pihak. Untuk menempuh itu, dengan berlandaskan asas
persaudaraan maka hal itu bisa diselesaikan.
“Dengan asas persaudaraan jadi
jadi dasar kita dalam penyelesaian tapal batas ini hingga tuntas,” terangnya.
Hal itu, diamini oleh Wabup
Pasangkayu, Muhammad Saal, yang menyatakan bahwa penentuan tapal batas
tersebut, kedua Pemda baik Pasangkayu dan Sigi, tetap akan mengacu pada
Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991 tentang penegasan garis batas wilayah antara
Provinisi Sulbar dan Provinsi Sulteng.
“ Kami sepakat mengacu pada
Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991. Serta tidak saling menghilangkan hak. Semisal
jika ada masyarakat Pasangkayu memiliki kegiatan di Kabupaten Sigi sepanjang
memenuhi unsur aturan prosedur yang ada itu tidak saling menghilangkan haknya.
Begitupun sebaliknya,” imbunya. (egi
sugianto)