19 July 2018

Asas Persaudaraan Jadi Dasar Penyelesaian Tapal Batas

PASANGKAYU, Beritamatra– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, menerima kunjngan kerja dari Pemkab Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diterima oleh Wakil Bupati Pasangkayu, Drs H Muhammad Saal, Rabu 18 Juli 2018.



Bersama pimpinan OPD serta unsur pimpinan Forkopimda, Muhammad Saal, menyambut hangat pejabat dari daerah tentangga yang dijuluki kota “adat” Sigi itu. Kedatangan Pemkab Sigi dalam rangka membahas kesepakatan bersama terkait tapal batas antar kedua kabupaten.
Selain dihadiri Asisten I Pemkab Sigi, Udin Djamalin, dalam rombongan tersebut juga Nampak Aminuddin Atjo, yang merupakan mantan Sekretaris Kota Palu, adalah teman lama H Muhammad Saal, semasa di Palu.
Dalam diskusi berlangsung, tapal batas yang menjadi pokok pembahasan tak lain adalah wilayah Pasangkayu yang berbatasan dengan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, yakni Desa Ompi, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Desa Sipakainga Kecamatan Duripoku, dan Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang.
Kesepakatan ini nantinya, akan dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Rekomendasi itu juga berisi poin pembentukan tim terpadu yang akan berfungsi mensosialisasikan kemasyarakat tentang kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian yang disampaikan oleh  Asisten I Pemkab Sigi, Udin Djamalin, terkait hasil pembahasan yang menjadi rujukan ke Kemendagri pada tanggal 30 Juli mendatang.
Lebih lanjut, Asisten I Pemkab Sigi, Udin Djamalin, menyatakan bahwa kepakatan ini merupakan hal yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Untuk menempuh itu, dengan berlandaskan asas persaudaraan maka hal itu bisa diselesaikan.
“Dengan asas persaudaraan jadi jadi dasar kita dalam penyelesaian tapal batas ini hingga tuntas,” terangnya.
Hal itu, diamini oleh Wabup Pasangkayu, Muhammad Saal, yang menyatakan bahwa penentuan tapal batas tersebut, kedua Pemda baik Pasangkayu dan Sigi, tetap akan mengacu pada Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991 tentang penegasan garis batas wilayah antara Provinisi Sulbar dan Provinsi Sulteng.
“ Kami sepakat mengacu pada Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991. Serta tidak saling menghilangkan hak. Semisal jika ada masyarakat Pasangkayu memiliki kegiatan di Kabupaten Sigi sepanjang memenuhi unsur aturan prosedur yang ada itu tidak saling menghilangkan haknya. Begitupun sebaliknya,” imbunya. (egi sugianto)