19 July 2018

Uji Publik Ranperda PPA, Pemkab Hadirkan Tenaga Ahli dari Untad

PASANGKAYU, Beritamatra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretaria Daerah mulai melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak, yang berlangsung di Aula Mutiara Hotel Pasangkayu, Kamis 17 Juli 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh salah satu Dosen Universitas Tadulako (Untad) Randi Atma R Massi, S.H., M.H. yang bertindak sebagai narasumber Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kegiatan itu, dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Kesra, dan Bina Mental Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Hi. Makmur. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan itu, bertujuan untuk memberikan gambaran umum kepada peserta Uji Publik terkait arah pengaturan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta untuk menjaring aspirasi masyarakat guna memperkaya materi muatan Ranperda tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh peserta agar supaya mengikuti acara ini dengan seksama kerena mengingat pentingnya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Pasangkayu, sehingga dapat menjadi perhatian bagi kita semua dalam pemenuhan Hak Perempuan dan Anak dibidang sosial, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.
Mewakili pemerintah daerah ia berharap lebih agar dalam penyusunan Ranperda mendapat hasil maksimal sehingga pemerintah daerah dapat mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam upaya memberikan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak. Karena masalah Perempuan dan anak ini sudah menjadi perhatian kita semua,” Ungkapnya.

Kegiatan ini berjalan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemkab Pasangkayu menyusun sebuah regulasi yang menjamin terselenggaranya Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Pasangkayu. (rilis humas)