PASANGKAYU, Beritamatra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pasangkayu, melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretaria Daerah mulai melakukan uji
publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak,
yang berlangsung di Aula Mutiara Hotel Pasangkayu, Kamis 17 Juli 2018.
Kegiatan ini dihadiri oleh salah
satu Dosen Universitas Tadulako (Untad) Randi Atma R Massi, S.H., M.H. yang
bertindak sebagai narasumber Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Draf
Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kegiatan itu, dibuka oleh Asisten
Bidang Pemerintahan, Kesra, dan Bina Mental Sekretariat Daerah Kabupaten
Pasangkayu, Hi. Makmur. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan itu,
bertujuan untuk memberikan gambaran umum kepada peserta Uji Publik terkait arah
pengaturan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta untuk
menjaring aspirasi masyarakat guna memperkaya materi muatan Ranperda tersebut.
“Diharapkan kepada seluruh peserta
agar supaya mengikuti acara ini dengan seksama kerena mengingat pentingnya
Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Pasangkayu, sehingga
dapat menjadi perhatian bagi kita semua dalam pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
dibidang sosial, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.
Mewakili pemerintah daerah ia berharap
lebih agar dalam penyusunan Ranperda mendapat hasil maksimal sehingga
pemerintah daerah dapat mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam upaya
memberikan Perlindungan kepada Perempuan dan Anak. Karena masalah Perempuan dan
anak ini sudah menjadi perhatian kita semua,” Ungkapnya.
Kegiatan ini berjalan sebagai
tindak lanjut dari ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Undang-undang nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemkab Pasangkayu menyusun sebuah regulasi
yang menjamin terselenggaranya Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten
Pasangkayu. (rilis humas)